BERITABETA.COM, Ambon – Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Pattimura meminta warga untuk tidak terprovokasi dengan berita hoaks [bohong] yang menyebutkan TNI AU akan menggusur warga yang menempati lahan dan dikuasai Lanud Pattimura.

Penjelasan ini disampaikan pihak Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Andreas A. Dhewo, M.Sc., M.Si (Han) dalam siaran persnya yang diterima beritabeta.com, Rabu (24/11/2021).

Kolonel Pnb Andreas  menjelaskan, TNI AU dalam hal ini Lanud Pattimura hanya melakukan pendataan disertai penandatanganan Surat Pernyataan oleh masyarakat yang menempati tanah negara tersebut secara ilegal.

Hal ini dilakukan dalam rangka pengamanan aset negara milik Pemerintah Republik Indonesia yang dikuasakan kepada TNI AU, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Dalam dalam hal ini TNI AU [Lanud Pattimura] hanya melakukan pendataan dan penandatanganan surat pernyataan di lahan milik Lanud Pattimura di sebagian area Wailawa, Kampung Pisang dan Air Sakula,” jelas Kolonel Pnb Andreas.

Untuk itu kata dia, tidak seluruh dari area tersebut dilakukan pendataan, hanya sebagian area yang masuk dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor. 06 Tahun 2010, sehingga di luar area yang bukan termasuk dalam Sertifikat tidak dilakukan pendataan atau penandatanganan surat pernyataan tersebut.

“Kami minta apabila ada pihak-pihak yang menyebarluaskan berita hoaks dan provokasi atau menghasut masyarakat dengan mengatakan TNI AU akan menggusur, hal itu sangat tidak benar,” tegasnya.

Dikatakan, pada prinsipnya tindakan yang dilakukan Lanud Pattimura bukan penggusuran, namun pendataan dan memberikan surat pernyataan dari warga terkait telah menempati aset tanah negara tersebut.

“Ini sesuai aturan hukum dan dilakukan secara humanis tanpa ada bentuk paksaan atau intimidasi,” pungkasnya.

Ia mengatakan, warga yang tinggal di area atau tanah milik Negara wajib taat kepada hukum yang berlaku, karena itu merupakan kewajiban semua warga negara di Indonesia.

Pihaknya, kata Kolonel Pnb Andreas, juga telah mengendus adanya bentuk provokasi dan hasutan yang beredar di tengah masyarakat. Hal ini  pada kenyataannya dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk meraup keuntungannya pribadi maupun golongan.

“Mereka yang berbuat demikian karena bertujuan  menipu masyarakat dengan memperjualbelikan tanah milik negara,” beber dia.