BERITABETA.COM, Ambon – Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Pattimura meminta warga untuk tidak terprovokasi dengan berita hoaks [bohong] yang menyebutkan TNI AU akan menggusur warga yang menempati lahan dan dikuasai Lanud Pattimura.

Penjelasan ini disampaikan pihak Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Andreas A. Dhewo, M.Sc., M.Si (Han) dalam siaran persnya yang diterima beritabeta.com, Rabu (24/11/2021).

Kolonel Pnb Andreas  menjelaskan, TNI AU dalam hal ini Lanud Pattimura hanya melakukan pendataan disertai penandatanganan Surat Pernyataan oleh masyarakat yang menempati tanah negara tersebut secara ilegal.

Hal ini dilakukan dalam rangka pengamanan aset negara milik Pemerintah Republik Indonesia yang dikuasakan kepada TNI AU, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Dalam dalam hal ini TNI AU [Lanud Pattimura] hanya melakukan pendataan dan penandatanganan surat pernyataan di lahan milik Lanud Pattimura di sebagian area Wailawa, Kampung Pisang dan Air Sakula,” jelas Kolonel Pnb Andreas.

Untuk itu kata dia, tidak seluruh dari area tersebut dilakukan pendataan, hanya sebagian area yang masuk dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor. 06 Tahun 2010, sehingga di luar area yang bukan termasuk dalam Sertifikat tidak dilakukan pendataan atau penandatanganan surat pernyataan tersebut.

“Kami minta apabila ada pihak-pihak yang menyebarluaskan berita hoaks dan provokasi atau menghasut masyarakat dengan mengatakan TNI AU akan menggusur, hal itu sangat tidak benar,” tegasnya.

Dikatakan, pada prinsipnya tindakan yang dilakukan Lanud Pattimura bukan penggusuran, namun pendataan dan memberikan surat pernyataan dari warga terkait telah menempati aset tanah negara tersebut.

“Ini sesuai aturan hukum dan dilakukan secara humanis tanpa ada bentuk paksaan atau intimidasi,” pungkasnya.

Ia mengatakan, warga yang tinggal di area atau tanah milik Negara wajib taat kepada hukum yang berlaku, karena itu merupakan kewajiban semua warga negara di Indonesia.

Pihaknya, kata Kolonel Pnb Andreas, juga telah mengendus adanya bentuk provokasi dan hasutan yang beredar di tengah masyarakat. Hal ini  pada kenyataannya dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk meraup keuntungannya pribadi maupun golongan.

“Mereka yang berbuat demikian karena bertujuan  menipu masyarakat dengan memperjualbelikan tanah milik negara,” beber dia.

Dikatakan, pada dasarnya tujuan dilakukan pendataan dan penandatanganan surat pernyataan tersebut, sebagai berikut:

1. Karena beberapa masyarakat menempati atau tinggal secara ilegal tanpa status hak milik yang sah atau tanpa sertifikat di tanah milik Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Pertahanan/TNI AU.

2. Agar menjadi suatu informasi yang jelas bagi masyarakat, yaitu ada beberapa oknum yang telah memperjualbelikan secara ilegal tanah milik negara kepada warga, dan warga tersebut tanpa memeriksa terlebih dahulu status kepemilikannya ke pihak BPN Kota Ambon. Mereka (masyarakat) yang sudah terhasut dan terprovokasi sebenarnya telah ditipu oleh oknum-oknum tersebut. Padahal tanah yang dibeli dengan harga murah tersebut faktanya adalah milik Pemerintah Republik Indonesia dan bukan milik perseorangan/Negeri/Desa.

3. Agar Lanud Pattimura mempunyai data yang akurat terhadap masyarakat yang mendiami tanah negara tersebut, sehingga dikemudian hari bila mana terlaksana perpanjangan Runway Bandara Internasional Pattimura sesuai kebutuhan pembangunan daerah, maka data warga tersebut akan diberikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku atau Pemerintah Kota Ambon.

Ia menambahkan, bila nantinya rencana perpanjangan runway/landasan dilakukan ke arah Negeri Tawiri, akan mengakibatkan sebagian area Wailawa dan sebagian area Kampung Pisang akan terdampak. Sehingga warga yang mendiami tanah negara di area tersebut perlu berpindah.

Sementara upaya pengamanan aset yang dilakukan oleh Lanud Pattimura mendapat dukungan dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Hal ini telah ditempuh dengan penandatanganan kerjasama atau MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara pada Selasa, 16 November 2021 di kantor Kejati Maluku.

“Pihak Kejati Maluku sangat mendukung langkah-langkah pengamanan aset yang dilakukan oleh kami dengan didukung oleh instansi terkait lainnya, diantaranya Kejari Ambon, pihak ATR/BPN wilayah Maluku, serta pihak BPN Kota Ambon,” pungkasnya (BB)

Editor : Redaksi