BERITABETA.COM, Ambon – Masalah sengketa batas tanah atau lahan antara pihak TNI Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Pattimura dengan warga Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon, Provinsi Maluku, telah berlangsung lama. Untuk menyelesaikan ihwal ini Walikota Ambon Richard Louhenapessy siap memfasilitasi dan memediasi semua pihak.

Bertalian dengan problem tersebut Walikota Ambon melaksanakan pertemuan terbatas berasama Komandan Pangkalan Angkatan Udara (Danlanud) Pattimura, Kolonel Andreas Dhewo, dan pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon di Gedung Balai Kota, Selasa (30/11/2021).

Mereka membicarakan solusi untuk penyelesaian masalah sengketa batas lahan tersebut. Walikota mengaku pertemuan ini telah dijadwalkan sebelumnya, karena pekan lalu dia pun telah melaksanakan pertemuan atau tatap muka bersama perwakilan masyarakat Negeri Tawiri.

Dirinya pun telah mendengarkan langsung aspirasi dari warga yang terlibat sengketa lahan dengan Lanud Pattimura.

“Setelah mendengar penjelasan masyarakat Tawiri, saya juga perlu mendengar penjelasan dari pihak TNI Lanud dan BPN. Tadi kami sudah sharing. Dalam waktu dekat saya akan fasilitasi dan mediasi pertemuan antara pihak Lanud Pattimura, BPN, dan masyarakat Tawiri,"ungkapnya.

Selain itu, kata dia, Komisi I DPRD Provinsi Maluku juga akan diundang untuk duduk bersama dengan para pihak terkait guna membahas dan melihat apa permasalahan yang terjadi sebenarnya dalam sengekta batas lahan tersebut.

Walikota menjelaskan, saat pertemuan Selasa (30/11/2021), Danlanud Pattimura telah memperesentasikan seluruh bukti terkait batas–batas tanah [lahan] negara yang dikuasai oleh TNI Lanud Pattimura.

Danlanud Pattimura dalam peremuan tadi, kata Walikota, tidak bermaksud untuk mengambil lahan di luar batas tanah yang mereka tempati.

“Danlanud Pattimura mendudukan batas lahan sesuai kepemilikan secara normatif. Beliau tidak bermaksud meggusur warga Negeri Tawiri,” tutur Walikota Ambon meniru keterangan Danlanud Pattimura.

Walikota mengatakan, BPN Kota Ambon hanya memiliki kewenangan menyelesaikan masalah tanah dengan luasan hingga 10 hektar. Sebaliknya, bila di atas [10 hektar], hal ini sudah menjadi kewenangan pihak BPN Provinsi Maluku.

“Karena tanah negara ini dikuasai oleh TNI LAnud Pattimura secara riil luasnya 209 hektar, secara otomatis ini menjadi kewenangan BPN Provinsi Maluku,” jelasnya.

Inti dari upaya mediasi dan pertemuan yang digelar dengan warga Tawiri, TNI Lanud pattimura dan BPN guna mendudukan permasalahan batas lahan secara proporsional, serta mengedepankan semangat penegakan hukum.

Olehnya itu, lanjutnya, dalam waktu dekat dirinya akan mengundang para pihak terkait untuk bertemu dan duduk bersama guna membicarakan masalah ini secara transparan, sehingga tidak ada kecurigaan di antara satu sama lain.

Walikota berharap para pihak terkait agar dapat menahan diri, serta mewaspadai oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab hendak muncul untuk memprovokasi hingga membenturkan pihak Lanud Pattimura dengan masyarakat.

“Saya beraharap masing-masing pihak dapat memformalkan seluruh batas tanah yang ada, sesuai dengan kepemilikannya. Jika misalnya ada yang tidak sepakat silakan saja gugat ke pengadilan,” timpalnya. (BB)

 

Editor: Redaksi