Korupsi ADD Rp3 Miliar, Jaksa Tahan Mantan Kaur Negeri Tawiri Ambon
BERITABETA.COM, Ambon – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus atau Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Negeri/Desa Tawiri Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku, tahun anggaran 2015-2018.
Tersangka yang ditahan adalah Samuael Rikimahu alias SR. Dia adalah Kepala Urusan (Kaur) Umum pada Negeri Negeri Tawiri periode 2015-2016, dan juga Kepala Seksi Kesejahteraan Negeri Tawiri tahun 2017-2018.
Sebelum ditahan, tim penyidik Kejati Maluku telah mengembangkan penyelidikan. Proses hukum lanjutan dilakukan dengan penyidikan lanjutan. Sejumlah bukti telah berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik.
Dari penyidik lanjutan perkara ini, sejumlah saksi termasuk tersangka juga sudah diperiksa oleh tim penyidik.
Merujuk alat bukti (bahan dan data) yang ada, kemudian tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Tadi, Pidsus Kejati Maluku telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan keuangan [ADD] Negeri Tawiri tahun anggaran 2015 hingga 2018,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan Selasa malam, (25/01/2022).
Berdasarkan hasil perhitungan auditor pada perkara penyimpangan ADD Negeri Tawiri tahun anggaran 2015 hingga 2018 ditemukan kerugian keuangan daerah/negara mencapai Rp3 Miliar.
“Tersangka yakni saudara SR. Dia ditahan pada Rutan Kelas llA Ambon. Penahanannya selama 20 hari kedepan,” jelas Wahyudi Kareba.
Namun soal calon tersangka lain dalam perkara yang sama, namun kasi Penkum Kejati Maluku itu belum dapat memastikan ihwal tersebut.
Usai menandatangani berita acara pemeriksaan dan penahanan, tersangka kemudian digiring oleh petugas Kejati Maluku dengan mengenakan rompi merah masuk ke mobil tahanan. Selanjutnya ia dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Pengembangan atau proses penyidikan masih berlanjut. Penahanan terhadap tersangka dimaksudkan oleh tim penyidik untuk mencegah jangan sampai [tersangka] dapat menghilangkan barang bukti.
Disamping itu penahanan juga bertujuan untuk kepentingan tim penyidik merampungkan berkas perkara tersangka. (BB)
Editor: Redaksi