BERITABETA.COM, Ambon - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembebasan lahan Negeri Tawiri Kecamatan Teluk Ambon tahun 2015, Yohana R. Soplanit dijemput paksa oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku, Jumat (23/07/2021), pukul 11.00 WIT.

Usai ditangkap di rumahnya, kawasan Negeri/Desa Tawiri, tersangka dibawa ke Gedung Kejati Maluku. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Rorogo Zega mengaku saat penangkapan tidak ada upaya perlawanan dari tersangka.

“Dia tidak melawan, dan langsung serahkan diri. Tersangka kita jemput paksa karena sudah tiga kali dipanggil tapi tidak datang. Makanya kita lakukan penangkapan,” kata Kajati Maluku, Rorogo Zega, dalam jumpa pers di aula lantai II Gedung Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Jumat (23/07/2021) malam.

Sebelum dibawa ke Lapas Perempuan Kota Ambon, tersangka diperiksa penyidik. Dia dicecar sebanyak 21 pertanyaan oleh jaksa penyidik Yochen Almahdaly.

“Penahanan tersangka ini selama 20 hari kedepan di Lapas Perempuan Waiheru Ambon. Paling lambat pekan depan berkas perkaranya sudah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon,” ucapnya.

Kajati mengklaim dari kerugian negara sebesar Rp.3,8 miliar, Yohana menerima dan menikmati uang senilai Rp1,1 miliar.

“Uang yang dinikmati tersangka sebesar Rp.1,1 miliar dari total kerugian negara Rp3,8 miliar,” katanya.

Apakah kasus ini hanya berakhir di empat tersangka saja? “Sementara ini (empat tersangka). Nanti kita lihat di persidangan, kalau ada fakta terbaru yang kaitannya dengan orang lain ya bisa di buka lagi,” kata Kajati Maluku menjawab wartawan.

Adakah barang atau asset tersangka yang disita saat penangkapan? “Tidak ada. Karena kita belum ada data terkait asset dari para tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara ini,” kata Kajati Maluku.

Tersangka saat hendak naik ke mobil sempat dicegat sejumlah wartawan di pelataran Gedung Adhyaksa Maluku. Yohana singkat menyebut dirinya adalah pemilik lahan.

“Beta pemilik lahan, terima kasih,” ucap perempuan paruh baya itu kepada awak media sambil mengangkat tangannya lalu masuk ke mobil tahanan Nomor Polisi DE. 8478 AM, dan seterusnya meninggalkan halaman Kantor Kejati Maluku pukul 19:32 WIT.

Sebelumnya, Kamis (08/07/2021) lalu, dalam perkara yang sama Kejati Maluku juga telah menahan tiga tersangka lainnya di Rutan Kelas IIA Ambon.

Yaitu; Raja Negeri Tawiri, Jacob Nicolas Tuhukeruw (JNT), Joseph Tuhuleruw (JST), eks Raja Negeri Tawiri, dan Jerry Tuhuleruw, Anggota Saniri Negeri Tawiri.

Diketahui empat orang di atas telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juni 2021. Atas perbuatan mereka menurut Kejati Maluku telah merugikan negara sebesar Rp. 3,8 miliar.

Dana dimaksud merupakan Anggaran Pendapatan Asli Negeri (APAN) Tawiri yang diperoleh dari hasil pembebasan lahan untuk pembangunan dermaga dan sarana prasarana Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon tahun 2015.

Kejati Maluku menyebut APAN itu tidak dimasukkan ke kas negeri/desa, dan sebaliknya dinikmati empat tersangka secara pribadi alias memperkaya diri. Empat orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juni 2021 lalu. (BB-SSL)