Kejati Maluku akan Panggil Lagi Dua Tersangka Korupsi Taman Kota Saumlaki
BERITABETA.COM, Ambon – Dua dari empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran proyek taman kota dan pelataran parkir Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, akan dipanggil untuk kedua kalinya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Adrianus Sihasale alias Doni, dan Hartanto Hutomo, kontraktor proyek.
"Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar, AS, dan HH, selaku kontraktor proyek sama-sama belum penuhi panggilan penyidik," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega, di Ambon, Selasa, (29/06/2021).
Kajati mengatakan, penyidik akan membuat surat panggilan kedua terhadap dua tersangka. “Karena dua tersangka tersebut belum penuhi panggilan, kita akan layangkan lagi panggilan kedua,” tegasnya.
Diakuinya, untuk dua tersangka lain dalam perkara ini sudah penuhi panggilan penyidik. Yaitu Wilma selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Frans Yulianus Pelamonia alias FYP, selaku Pengawas Proyek Tahun Anggaran 2017.
Menurut Kajati, dua tersangka ini setelah memenuhi panggilan penyidik mereka langsung ditahan.
“Untuk tersangka Wilma ditahan di Lapas khusus perempuan di Kota Ambon, dan tersangka Frans Yulianus Pelamonia dititipkan pada Rutan Waiheru Kota Ambon. Mereka berdua ditahan selama 20 hari kedepan,” beber Kajati.
Dia menerangkan, tersangka FYP ditahan berdasarkan Surat Nomor Prin-535/Q.1/Fd.2/06/2021 tertanggal 26 Juni 2021.
Lalu tersangka Wilma ditahan sesuai surat keputusan Kajati Maluku Nomor Prin-536/Q.1/Fd.2/06/2021.
Diketahui, dugaan tipikor dalam proyek taman kota dan pelataran parkiran di Saumlaki bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp4,5 miliar.
Proyek ini ditangani PT Inti Artha Nusantara. Anggaran proyek telah dicairkan 100 persen. Sialnya, pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), juga tidak sesuai speck dan kontrak.
Dari pengembangan, tim penyidikan mengantongi bukti yang cukup, sehingga menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Masing-masing mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Adrianus Sihasale, Hartanto Hutomo selaku Kontraktor/Direktur PT. Inti Artha Nusantara, Frans Yulianus Pelamonia (Pengawas), dan Wilma, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Empat orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Maluku pada 25 Mei 2021.
Berdasarkan hasil penyidikan dan audit BPKP Maluku menemukan kerugian keuangan negara dalam proyek taman kota dan pelataran parkiran Saumlaki sebesar Rp. 1.030 Miliar. (BB-RED)