BERITABETA.CM, Ambon – Poyek pembangunan infrastruktur jalan yang menghubungkan Desa Rambatu - Manusa Kecamatan Inasosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar ditaburi dengan praktik tindak pidana korupsi (tipikor).

Kasus ini ditangani oleh dua orang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku. Pengusutan sejak Januari - Agustus 2022 di era kepemimpinan Kajati Maluku Undang Mugopal.

Kemudian selama kurang lebih empat bulan atau Agustus hingga Desember 2022, proses penyidikan berlanjut di era Edyward Kaban [Kajati Maluku pengganti Undang Mugopal].

Pada injury time atau sisa waktu tujuh hari [penghujung] tahun 2022, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan tiga orang sebagai tersangka.  

Kabar mengenai penetapan tiga orang tersangka terkait perkara tipikor proyek pembangunan Jalan Rambatu-Manusa itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasie Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon Kamis, (22/12/2022).

Meski begitu, Wahyudi hanya menyebut inisial tiga tersangka tersebut. Ia tidak menjelaskan secara detail mengenai peran dari masing-masing tersangka dalam proyek pembangunan jalan Rambau-Manusa itu.

Bahkan kapasitas lengkap dari tiga orang tersangka itu juga dirahasiakan oleh Kasie Penkum Kejati Maluku.

Selain itu, modus kejahatan yang dilakukan para tersangka atau pihak terkait saat pembangunan jalan sepanjangan 24 kilometer itu belum dibeberkan secara gamblang oleh pihak Kejati Maluku kepada awak media.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik Kejati Maluku telah menetapkan tiga orang tersangka pada perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Rambatu Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB,” kata Wahyudi.

Inisial nama dari tiga tersangka tersebut masing-masing; dua orang dari pihak swasta, dan satu tersangka notabenenya adalah PNS/ASN pada Dinas PUPR Kabupaten SBB.