“Inisial tiga tersangka dalam perkara ini yakni GS dan RR dari pihak swasta, dan JS merupakan PNS pada Dinas PUPR Kabupaten SBB. Itu saja yang disampaikan [tim penyidik],”ujar Wahyudi.

Menyinggung nama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Kadis PUPR Kabupaten SBB Thomas Wattimena, apakah yang bersangkutan “lolos” dari kasus ini?  Ditanya begitu, Wahyudi enggan berkomentar alias bungkam.

Ia hanya berdalih, penetapan tiga orang tersangka itu diterimanya dari tim penyidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku. “Itu saja yang disampaikan [tim penyidik],”imbuhnya.

Selain itu, Wahyudi juga tidak menyebut nilai kerugian Negara atau yang dikorupsi oknum tertentu saat pembangunan Jalan Rambatu-Manusa pada 2018 silam.

Kemudian soal dugaan keterlibatan oknum lain dalam perkara ini pun masih dirahasiakan oleh pihak Kejati Maluku.

Adapun soal penetapan tiga tersangka korupsi proyek pembangunan jalan Rumbatu – Manusa ini juga sebelumnya telah disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Korupsi (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi.

hal tersebut dipaparkan Aspidsus saat mendampingi Wakajati Maluku Agoes Soenarto Prasetyo dalam konferensi pers refleksi akir tahun 2022 di kantor Kejati Maluku Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon Kamis, (22/12/2022).

“Penyidikan perkara dugaan tipikor pembangunan proyek jalan di Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB, dan Medical Check Up pada RSUD Haulussy Ambon sudah dtetapkan tersangka,”kata Triono Rahyudi.

Diketahui, proyek pembangunan Jalan Rambatu-Manusa Kecamatan Inamosol bersumber dari ABPD Kabupaten SBB tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT Sinar Bias Abadi.