BERITABETA.CM, Ambon – Poyek pembangunan infrastruktur jalan yang menghubungkan Desa Rambatu - Manusa Kecamatan Inasosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar ditaburi dengan praktik tindak pidana korupsi (tipikor).

Kasus ini ditangani oleh dua orang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku. Pengusutan sejak Januari - Agustus 2022 di era kepemimpinan Kajati Maluku Undang Mugopal.

Kemudian selama kurang lebih empat bulan atau Agustus hingga Desember 2022, proses penyidikan berlanjut di era Edyward Kaban [Kajati Maluku pengganti Undang Mugopal].

Pada injury time atau sisa waktu tujuh hari [penghujung] tahun 2022, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan tiga orang sebagai tersangka.  

Kabar mengenai penetapan tiga orang tersangka terkait perkara tipikor proyek pembangunan Jalan Rambatu-Manusa itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasie Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon Kamis, (22/12/2022).

Meski begitu, Wahyudi hanya menyebut inisial tiga tersangka tersebut. Ia tidak menjelaskan secara detail mengenai peran dari masing-masing tersangka dalam proyek pembangunan jalan Rambau-Manusa itu.

Bahkan kapasitas lengkap dari tiga orang tersangka itu juga dirahasiakan oleh Kasie Penkum Kejati Maluku.

Selain itu, modus kejahatan yang dilakukan para tersangka atau pihak terkait saat pembangunan jalan sepanjangan 24 kilometer itu belum dibeberkan secara gamblang oleh pihak Kejati Maluku kepada awak media.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik Kejati Maluku telah menetapkan tiga orang tersangka pada perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Rambatu Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB,” kata Wahyudi.

Inisial nama dari tiga tersangka tersebut masing-masing; dua orang dari pihak swasta, dan satu tersangka notabenenya adalah PNS/ASN pada Dinas PUPR Kabupaten SBB.

“Inisial tiga tersangka dalam perkara ini yakni GS dan RR dari pihak swasta, dan JS merupakan PNS pada Dinas PUPR Kabupaten SBB. Itu saja yang disampaikan [tim penyidik],”ujar Wahyudi.

Menyinggung nama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Kadis PUPR Kabupaten SBB Thomas Wattimena, apakah yang bersangkutan “lolos” dari kasus ini?  Ditanya begitu, Wahyudi enggan berkomentar alias bungkam.

Ia hanya berdalih, penetapan tiga orang tersangka itu diterimanya dari tim penyidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku. “Itu saja yang disampaikan [tim penyidik],”imbuhnya.

Selain itu, Wahyudi juga tidak menyebut nilai kerugian Negara atau yang dikorupsi oknum tertentu saat pembangunan Jalan Rambatu-Manusa pada 2018 silam.

Kemudian soal dugaan keterlibatan oknum lain dalam perkara ini pun masih dirahasiakan oleh pihak Kejati Maluku.

Adapun soal penetapan tiga tersangka korupsi proyek pembangunan jalan Rumbatu – Manusa ini juga sebelumnya telah disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Korupsi (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi.

hal tersebut dipaparkan Aspidsus saat mendampingi Wakajati Maluku Agoes Soenarto Prasetyo dalam konferensi pers refleksi akir tahun 2022 di kantor Kejati Maluku Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon Kamis, (22/12/2022).

“Penyidikan perkara dugaan tipikor pembangunan proyek jalan di Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB, dan Medical Check Up pada RSUD Haulussy Ambon sudah dtetapkan tersangka,”kata Triono Rahyudi.

Diketahui, proyek pembangunan Jalan Rambatu-Manusa Kecamatan Inamosol bersumber dari ABPD Kabupaten SBB tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT Sinar Bias Abadi.

Masa kontrak pekerjaan jalan Rambatu-Manusa berakhir pada 2018, dan anggaran senilai Rp31 miliar telah cair 100 persen.

Fatalnya di lapangan, kontraktor pelaksana proyek tidak menyelesaikan pekerjaan seperti pembongkaran dan penambalan sirtu.

Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi.

Para saksi tersebut notabenenya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten SBB, pihak swasta, dan saksi ahli dari Kampus Politeknik Negeri Ambon.

Saksi yang diperiksa terkait perkara ini diantaranya yakni mantan atau eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena.

Thomas Wattimena sendiri pada proyek pembangunan Jalan Rambatu-Manusa 2018, kapasitasnya adalah Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.

Selain Thomas Wattimena, pada Oktober 2022 mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten SBB juga diklarifikasi oleh auditor BPKP Perwakilan Maluku. Ini menyangkut dengan kerugian keuangan Negara pada proyek sarat rekayasa itu.

Mengenai penyimpangan serta dugaan keterlibatan mantan Kadis PUPR SBB Thomas Wattimena di perkara ini, sejak penyelidikan hingga penyidikan, tim penyidik Kejati Maluku sudah beberapa kali memeriksa yang bersangkutan.

Namun hingga penetapan tersangka oleh tim penyidik Kejati Maluku seperti yang disampaikan Kasie Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, Kamis (22/12/2022), nama Thomas Wattimena tidak ada dalam daftar tersangka.

Sebelumnya rumor merebak, oknum tertentu diduga melobi pihak Kejati Maluku agar mendapat keringanan atau lolos [bebas] dari jeratan hukum.

Namun wacana tersebut beberapa waktu lalu sudah ditepis alias dibantah oleh Kasie Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba.   (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy