BERITABETA.COM, Ambon - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku terus berupaya membongkar skandal dugaan tipikor dalam proyek pembangunan Jalan Rambatu -- Manusa, Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, tahun anggaran 2018 sebesar Rp31 miliar.

Pekerjaan jalan sepanjang 24 kilometer oleh PT Bias Sinar Abadi ini sarat masalah. Indikasi mengenai penyelewengan tengah digali dan didalami oleh tim Penyelidik Kejati Maluku .

Kecurigaan ada praktik penyimpangan dalam pekerjaan. Sebab, pembangunam jalan tersebut berlangsung sejak 2018. Sialnya hingga 2022 proyek jumbo itu tak kunjung tuntas. 

Apesnya lagi, sebagian fisik pada ruas atau sisi jalan tersebut telah rusak. Anggaranya pun sudah cair 100 persen.

Tim Penyelidik Adhyalsa Maluku tengah intens melakulan penyelidikan untuk mengungkap motif kejahatan yang dilakoni oknum tertentu dalam proyek ini.

"Kurang lebih 15 orang telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyelidik," kata Asisten Intelijen Kejati Maliku Mujo Martopo, saat dimintai konfirmasinya oleh Beritabeta.com pada Jumat (14/01/2022), seputar pengebangan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Rambatu Manusa.
.
Asintel masih merahasiakan nama-nama para terperiksa. Sebaliknya dia hanya menyebut jabatan mereka. Pertimbangannya, karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. "Saya sebut jabatan mereka aja ya," tuturnya.

Adapun 15 orang yang telah dmintai keterangan tersebit yaitu Pokja Lelang 3 orang, Pejabat Negeri Rembatu 2 orang, Pejabat Raja Negeri Manusa 2 orang.

Lalu Bendahara PUPR SBB, PPK, Konsultan Pengawas, dan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten SBB.

"Mereka sudah dimintai keterangan oleh tim penyelidik. Proses penyelidikan masih jalan," tiimpalnya.

Diketahui kasus ini diproses oleh Kejati Maluku setelah menerima laporan dari masyarakat. Awalnya tim diutus melakukan tugas di lapangan.

Berdasarkan laporan tim jaksa saat di lapangan, seyerusnya Kepala Kejati Maluku Undang Mugopal menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan.

Sebelumnya Kajati Maluku Undang Mugopal mengakui surat perintah penyeldikan di.telah diterbitkannya untuk kepentingan proses penyelidikan.

“Jadi, kita belum berapa orang yang akan dipanggil itu mungkin satu atau dua minggu kedepan baru kita [jawab] ya. Karena surat perintah penyeldikan baru ditandatangani kemarin,” kata Kajati Maluku pada konferensi pers aula lantai II Gedung Kejati Maluku Selasa, (04/01/2022) lalu.

Dengan surat perintah penyelidikan tersebut, tim penyelidik diberikan waktu selama 30 hari untuk bekerja guna mengungkap kasus ini. (BB)

 

Editor: Redaksi