Kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan Bandar Udara (Bandara) Kufar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2022-2023 masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Untuk mengungkap motfif di balik insiden maut tersebut, pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, telah melibatkan Tim Penyidik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor Polri), Polda Sulawesi Selatan.
Asisten Tindak Pidana Khusus atau Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengaku, kasus dugaan tipikor proyek pembangunan jalan sepanjang 24 kilimeter itu telah ditingkatkan ke penyidikan.
Konon, proyek pembangunan jalan Rambatu-Manusa di Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar, kontraktor hanya bertugas melakukan pembongkaran lahan kemudian ditambal dengan sirtu, tanpa aspal.
Jaksa penyelidik pada Kantor Kejaksaan Cabang Negeri (Kecabjari) Ambon di Saparua tengah memproses seluruh rangkaian penyelidikan. Setelah itu, status hukum kasus ini akan bergeser atau beralih dari penyelidikan ke penyidikan.
Bila seluruh rangkaian proses penyelidkan telah rampung, kasus ini bakal “naik kelas” alias statusnya dari penyelidkan akan dinaikkan ke penyidikan.
Para saksi tersebut notabene adalah pelapor dan juga terlapor. Namun, Kacabjari Saparua ini enggan menyebut nama dari para saksi tersebut.
Pihak Kejaksaan Tinggi [Kejati] Maluku berjanji akan menuntaskan pengusutan dua kasus tersebut. Meski begitu pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi [tipikor] ini belum beranjak ke penyidikan. Statusnya masih di penyelidikan.
Total ADD – DD Negeri Abubu tahun anggaran 2016 sampai dengan 2018, kurang lebih Rp2 Miliar diduga dalam pengelolaannya terjadi penyelewengan [penyimpangan] dilakukan oleh oknum tertentu, sehingga berpotensi merugikan negara.
Publik mewanti-wanti penanganan duo kasus dugaan tipikor tersebut, bakal bernasib sama dengan beberapa kasus dugaan tipikor yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku, namun endingnya ditutup dengan dalih yang dianggap kurang rasional.