BERITABETA.COM, Ambon – Proses penyelidkikan kasus dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana desa – dana desa (ADD-DD) Negeri Abubu Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku senilai Rp2 miliar masih bergulir di Kantor Kejaksaan Cabang Negeri atau Kecabjari Ambon di Saparua.

Ardy, Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri atau Kacabjari Ambon di Saparua mengaku pengusutan kasus ini masih dalam tahap atau proses penyelidikan. Penanganan kasus ini masih dilakukan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

“Penyelidikan sementara ini masih jalan,” kata Ardy saat dimintai konfirmasinya oleh Beritabeta.com melalui telepon seluler Selasa, (05/04/2022).

Ardy menyebut sampai saat ini, terkait pengembangan kasus ini jaksa penyelidik telah memeriksa kurang lebih delapan orang pihak terkait sebagai saksi.

Para saksi tersebut, kata Ardy, notabene adalah pelapor dan juga terlapor. Namun, Kacabjari Saparua ini enggan menyebut nama dari para saksi tersebut.

“Karena masih penyelidikan, maaf untuk nama-nama mereka [saksi] belum dapat kami sampaikan,” tutur Ardy.

Dia mengaku, agenda pemeriksaan saksi masih akan berlanjut. Ardy hanya meminta awak media untuk mengikuti perkembangan penanganan kasus ini.

“Pihak terkait akan kita panggil lagi untuk diperiksa sebagai saksi. Sampai saat ini kurang lebih ada delapan orang yang telah kami periksa sebagai saksi. Teman-teman [wartawan] ikuti saja prosesnya,” timpal dia.

Diketahui, ADD – DD Negeri Abubu tahun anggaran 2016 sampai dengan 2018 sebesar Rp2 Miliar. belanja anggaran miliar tersebut ditengarai terjadi penyimpangan atau penyelewengan yang dilakukan oknum tertentu.

Sebelumnya atau pada Maret 2022, jaksa penyelidik Kecabjari Saparua telah memeriksa tiga orang saksi. Mereka adalah pelapor, notabene meruapakan masyarakat atau warga asal Desa/Negeri Abubu.

Hingga berita ini dipublikasikan, disamping pemeriksaan saksi, jaksa penyeldik Kecabjari Saparua juga mengumpulkan data atau bukti-bukti pendukung terkait dengan indikasi penyelewengan ADD-DD Negeri Abubu senilai Rp2 miliar tersebut.  (BB)

 

 

Editor : Redaksi