BERITABETA.COM, Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menerima penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN dari para Wajib Lapor atau Penyelenggara Negara. Sebanyak 15.649 wajib lapor [penyelenggara negara] hingga pada 5 April 2022 ini, belum menyampaikan LHKPN ke Komisi Anti Rasuah di Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp Selasa, (05/04/2022).

Ipi mengungkapkan, hingga batas akhir penyampaian LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2021 yaitu 31 Maret 2022, masih terdapat 15.649 Wajib Lapor (WL) atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

“Dari total 384.298 WL secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen,” beber Ipi.

Ia merincikan, Bidang Eksekutif tercatat 96,12 persen dari total 305.688 WL telah melaporkan [LHKPN]. Bidang Yudikatif tercatat 98,06 persen dari total 19.347 WL. Bidang Legislatif yaitu 87,05 persen dari total 20.082 WL. Lalu unsur BUMN/BUMD 97,95 persen dari total 39.181 WL yang telah melaporkan harta kekayaan ke KPK.

KPK juga mencatat, kata Ipi, data per 31 Maret 2022 terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 20 instansi diantaranya tercatat juga telah melaporkan secara lengkap.

“Pada Bidang Eksekutif di tingkat pemerintah pusat, terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga telah melaporkan LHKPN,” kata Ipi.

Di tingkat pemerintah provinsi, lanjut dia, KPK mencatat 64 Gubernur dan Wakil Gubernur sudah melaporkan LHKPN. Di tingkat pemerintah kabupaten-kota, sebanyak 911 Bupati, Walikota, Wakil Bupati dan Wakil Walikota sudah melaporkan LHKPN.

KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuannya.

Selanjutnya PN tersebut wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.

Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN.

Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional.

KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan “Terlambat Lapor”.

“Kami mengimbau kepada Penyelenggara Negara baik di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/BUMD yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Ini sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Kami meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap,” tegas Ipi.

Ia menambahkan, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Undang-Undang mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” tandas Ipi Maryati Kuding.   (BB)

 

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy