BERITABETA.COM, Ambon – Operasi Tangkap Tangan atau OTT kembali dilakukan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. OTT kali ini tim KPK menjaring 12 orang termasuk Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin [AY], serta beberapa pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. Mereka ditangkap di Bandung Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pukul 23.00 WIB atau 01.00 WIT, Selasa malam, (26/04/2022).

Kronologis lengkap mengenai OTT yang dilakukan tim KPK terhadap Bupati Bogor dan kawan-kawan ini dipaparkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK yang disiarkan melalui Kanal Youtube KPK Kamis dini hari, (28/04/2022).

Pelaku pemberi dan penerima suap yang kena OTT tim KPK adalah; AY [Ade Yasin], Bupati Kabupaten Bogor, IA Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, MA Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

RT PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor. RF, Kasubag Keuangan Setda kabupaten Bogor. PK, Kepala BPKAD Bogor, AR Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor, HN Staf BPKAD Kabupaten Bogor, AM Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub auditorat Jabar III Pengendali Teknis, AM Pegawai BPK Perwakilan Jabar Ketua Tim Audit Interen Entrim Kabupaten Bogor, IGTR Pegawai BPK Jawa Barat/Pemeriksa, HNRK Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat [Pemeriksa].

Ia menjelaskan, kronologis OTT yang dilakukan tim KPK terhadap 12 orang itu bermula dari laporan masyarakat terkait dengan adanya dugaan pemberian uang oleh Bupati Bogor AY melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim auditor BPK Perwakilan Jabar.

Kemudian Tim KPK bergerak melakukan upaya-upaya dalam rangka penyelidikan terkait perkara ini. Pada Selasa 26 April 2022, Tim KPK ke lapangan menuju ke salah satu Hotel di Bogor, Jabar.

Namun setelah para pihak menerima uang, mereka selanjutnya kembali ke daerahnya [Bandung], Jabar. Sehingga tim KPK secara teknis membagi tugas. Ada yang berangkat ke Bandung, dan lainnya mencari bukti yang telah dilakukan terkait dengan dugaan tipikor ini.

Tim KPK lalu mengamankan empat orang pegawai BPK Perwakila Jawa Barat di kediaman mereka masing-masing, tepatnya di Bandung pada Selasa malam, (26/04/2022). Tim kemudian membawa mereka ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Seterusnya, Rabu pagi (27/04/2022), tim KPK juga melakukan penangkapan di Bandung. Dalam kegiatan OTT lanjutan tim KPK mengamankan Bupati Kabupaten Bogor, AY, di rumahnya, serta pihak terkait lainnya yakni pejabat/aparatur sipil negara pada Pemkab Bogor.

Seluruhnya ditangkap di rumah mereka masing-masing, tepatnya di Cibinong Kabupaten Bogor, Jabar. Selanjutnya tim KPK membawa mereka ke Gedung Merah Putih di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Dalam OTT ini, tim KPK berhasil menyita barang bukti alias barbuk berupa uang tunai sebesar Rp1.24.000.000 [satu milyar dua puluh empat juta rupiah]. Uang tersebut terdiri dari Rp570 juta tunai, dan uang pada rekening bank kurang lebih Rp454 juta.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti dimaksud, kata Firli, tim KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti formula yang cukup, sehingga perkara ini dinaikan ke penyidikan,” ungkap Firli.

Adapun berdasarkan keterangan dan bukti yang ada, kata dia, tim kemudian menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka.

Yaitu; AY, Bupati Bogor periode 2018-2023 selaku pemberi [penyuap], MA Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor. IA Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, dan RT selaku PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Adapun penerima suap yang ditetapkan sebagai tersangka adalah; ATM, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III Pengendali Teknis.

AM, Pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interen Entrim Kabupaten Bogor. HNRK Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat [Pemeriksa], dan IGTR, Pegawai BPK Jawa Barat atau Pemeriksa.

RF, Kasubag Keuangan Setda Kabupaten Bogor, PK selaku kepala BPKAD Bogor, AR Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor, HN selaku Staf BPKAD Kabupaten Bogor.