BERITABETA.COM, Ambon - Aparat Polairud Polda Maluku menangkap tiga warga sipil akibat kedapatan melakukan pengeboman ikan di wilayah perairan Pulau Kasa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, Rabu, (27/04/2022).

Tiga warga sipil tersebut adalah Jamaludin (49), La Joli (43), warga Dusun Waimital, Negeri Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, dan Jovan Uluelang (29), warga Desa Kawa, Kabupaten SBB.

Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol Harun Rosyid menjelaskan, tiga orang tersebut notabenenya adalah nelayan. Mereka ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan jenis pistol dan 4 butir amunisi.

Barang bukti lain yang ikut diamankan yaitu; 4 buah bom ikan yang dikemas dalam botol beserta 4 sumbu, 1 unit longboat fentura, 2 unit mesin tempel merk Yamaha 15 PK, 1 unit kompresor beserta slank, 2 buah motvis, 2 unit fin selam,  2 unit masker selam, ratusan ekor ikan dan sebagainya.

Ia menerangkan, peran Jamaludin, pemilik senpi rakitan beserta amunisi, perakit 5 buah bom ikan botol, 1 diantaranya sudah terpakai. Dia pelempar bom ikan tersebut.

“Kalau Jovan Uluelang, dia berperan sebagai orang yang menyelam mengambil dan mengumpulkan ikan hasil bom. Sedangkan La Joli, adalah operator atau pengemudi Longboat yang digunakan untuk melakukan kegiatan bom ikan,” ungkapnya.

Ia menyatakan, para pelaku terancam disangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1952.

Selain itu, kata dia, tiga pelaku tersebut juga terancam dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pula Pasal 55 ayat (1) butir (1e) KUHPidana.

“Mereka saat ini sudah diamankan di Markas Direktorat Polairud Polda Maluku di Ambon,” terangnya.   (BB)

 

Pewarta : Febby Sahupala