Target dan sasaran razia kali ini salah satunya menyasar para pelaku penangkap ikan dengan menggunakan bahan, alat atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungan [destructive fishing] di perairan Teluk Ambon dan Teluk Dalam Baguala Kota Ambon, Maluku.
Tiga warga sipil tersebut adalah Jamaludin (49), La Joli (43), warga Dusun Waimital, Negeri Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, dan Jovan Uluelang (29), warga Desa Kawa, Kabupaten SBB.
Aparat kepolisian dari Direktorat Polairud Polda Maluku menurunkan sejumlah personil dengan menumpangi Kapal Polisi (KP) 2012, KP 2013 dan Tactical Boat, melakukan patroli dan swiping di perairan Pulau Haruku, Rabu (16/2/2022).