Rapat Bersama Menteri, Uluputty Soroti Legalitas Lahan Transmigrasi di Maluku

BERITABETA.COM, Jakarta — Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Maluku, Saadiah Uluputty, menyampaikan sejumlah catatan penting dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Senin (30/6/2025).
Dalam rapat yang membahas persoalan transmigrasi yang bersinggungan dengan kawasan hutan, Saadiah menyoroti tumpang tindih regulasi yang menyebabkan ribuan keluarga transmigran hingga kini belum mendapatkan kejelasan hak atas tanah.
“Banyak kawasan transmigrasi yang lebih dulu ditetapkan sebelum kawasan tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan. Ini menimbulkan konflik hukum. Jika transmigrasi harus tunduk pada penetapan kawasan hutan yang datang kemudian, kita justru melanggar prinsip keadilan dalam regulasi,” tegas Saadiah.
Politisi PKS ini mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2009, disebutkan bahwa hak atas tanah bagi transmigran diberikan dalam bentuk hak milik setelah memenuhi syarat tertentu.
Namun kenyataannya, kata dia hingga lebih dari 50 tahun sejak transmigrasi dimulai di Maluku tahun 1973, banyak warga transmigran belum juga mendapatkan sertifikat tanah.
Saadiah juga menekankan pentingnya pendekatan lintas kementerian dalam menyelesaikan persoalan ini.
Ia mendorong Kementerian Transmigrasi sebagai leading sector untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian LHK, Kementerian ATR/BPN, Kemendes PDTT, dan juga pemerintah daerah.