BERITABETA.COM, Jakarta — Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kepastian hukum bagi desa dan kawasan transmigrasi yang hingga kini masih berstatus berada dalam kawasan hutan maupun taman nasional.

Hal tersebut disampaikannya usai Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Kementerian Desa dan PDT serta Kementerian Transmigrasi.

“Keberadaan desa dan kawasan transmigrasi tidak bisa terus dibayangi status kawasan hutan atau taman nasional. Ini menyangkut nasib jutaan masyarakat yang hidup di sana, mereka berhak atas kepastian hukum dan ruang hidup yang layak,” tegas Saadiah.

Dalam rapat tersebut, Komisi V DPR RI sepakat mendorong pemerintah segera mengeluarkan produk hukum yang komprehensif untuk memastikan pelepasan status kawasan.

Politisi PKS ini  menekankan bahwa persoalan ini bukan hanya administratif, melainkan menyangkut keadilan sosial dan hak dasar warga negara.

Selain itu, Saadiah juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas kementerian dalam percepatan inventarisasi data, verifikasi lapangan, serta proses pelepasan desa dan kawasan transmigrasi dari kawasan hutan maupun taman nasional.

“Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi harus benar-benar bersinergi agar percepatan ini berjalan efektif. Jangan sampai masyarakat terus terjebak dalam ketidakpastian akibat lemahnya koordinasi,” ungkapnya.

Lebih jauh, legislator asal Maluku ini menegaskan bahwa kesepakatan Komisi V juga sejalan dengan amanat Pasal 98 Ayat 6 UU No. 42 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 17 Tahun 2014 mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Menurutnya, aturan tersebut menjadi landasan kuat untuk memastikan kebijakan pelepasan desa dan kawasan transmigrasi dapat dijalankan.

“Ini adalah perjuangan untuk menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat desa dan transmigran di seluruh Indonesia. Negara harus hadir dengan kebijakan yang berpihak,” pungkas Saadiah Uluputty (*)

Editor : Redaksi