Oleh : Rustam Mukadar, SH (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang)

Perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam merencanakan dan mengimplementasikan pembangunan nasional. Indonesia adalah negara yang menganut pluralitas dalam bidang hukumnya, dimana ada tiga hukum yang keberadaannya diakui dan berlaku yaitu hukum barat, hukum agama dan hukum adat.

Pada prakteknya masih banyak masyarakat yang menggunakan hukum adat dalam mengatur kegiatan sehari-harinya serta dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang ada.

Setiap wilayah di Indonesia mempunyai tata hukum adatnya masing-masing untuk mengatur kehidupan bermasyarakat yang beraneka ragam yang sebagian besar hukum adat tersebut tidak dalam bentuk aturan yang tertulis.

Hukum adat tersebut berkembang mengikuti perkembangan masyarakat dan tradisi rakyat yang ada. Hukum adat merupakan endapan kesusilaan dalam masyarakat yang kebenarannya mendapatkan pengakuan dalam masyarakat tersebut.

Dalam perkembangannya, praktek yang terjadi dalam masyarakat hukum adat keberadaan hukum adat sering menimbulkan pertanyaan-pertanyaan apakah aturan hukum adat ini tetap dapat digunakan untuk mengatur kegiatan sehari-hari masyarakat dan menyelesaikan suatu permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat hukum adat.

Sementara itu negara kita juga mempunyai aturan hukum yang dibuat oleh badan atau lembaga pembuat undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Antara hukum adat dengan hukum negara mempunyai daya pengikat yang berbeda secara konstitusional bersifat sama tetapi terdapat perbedaan pada bentuk dan aspeknya.

Demikian pula dalam perkembangan hukum internasional, juga telah mengakui eksistensi masyarakat adat. Khusus dalam pengelolaan sumber daya alam sebagaimana tersirat dalam free and prior informed consent principl (Lynch, Owe, and Kirk Talbott dalam Imamulhadi, 2011) dan juga secara tegas diakui dalam Konvensi ILO 169 mengenai Bangsa Pribumi dan Masyarakat adat di negara-negara merdeka.

Konvensi ILO 169 menetapkan agar pemerintah negara peserta konvensi bertanggung jawab menggembangkan dengan partisipasi masyarakat yang terkait, mengkoordinasi dan mengambil tindakan sistematis untuk melindungi hak-hak bangsa dan masyarakat adat dan menjamin pengakuan terhadap integritas mereka.

Pemerintah juga harus melakukan langkah-langkah untuk memastikan bahwa masyarakat adat mendapatkan keuntungan berdasarkan hakhak dan kesempatan yang sama dengan anggota penduduk lainnya.

Definisi Adat

Menurut Van Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan. Menurut Terhar, hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan adat dan berlaku secara spontan.

Soerjono Soekanto berpendapat bahwa hukum adat adalah kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasikan) bersifat paksaan (mempunyai akibat hukum).