Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adat merupakan aturan “perbuatan” yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala, cara “kelakuan” yang sudah menjadi kebiasaan, wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem.

Dapat disimpulkan hukum adat adalah suatu norma atau peraturan tidak tertulis yang dibuat untuk mengatur tingkah laku masyarakat dan memiliki sanksi.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 31/ PUU-V/2007 merumuskan Masyarakat Adat sebagai:

“Suatu kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yang bersangkutan secara de facto masih ada dan/atau hidup (actual existence), apabila setidak-tidaknya mengandung unsur-unsur: a) ada masyarakat yang warganya memiliki perasaan kelompok (in-group feeling); b) ada pranata pemerintahan adat; c) ada harta kekayaan dan/atau bendabenda adat; d) ada perangkat norma hukum adat; dan e) khusus bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat teritorial juga terdapat unsur wilayah hukum adat tertentu.”

 

Adat Dalam Sistem Hukum Indonesia

Instrumen hukum HAM pun mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakat adat, sebagaimana yang diatur dalam Undang- undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terutama pada Pasal 6 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan bahwa dalam rangka penegakkan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah dan dalam ayat (2) yang berbunyi Indentitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan jaman.

Pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat dalam Pasal 18 B ayat 2 dan Pasal 28 I ayat 3 UUD - 1945 menegaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan - kesatuan masyarakat hukum adat dengan hak - hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini menunjukan bahwa Negara Republik Indonesia menghormati keberadaan masyarakat hukum adat dengan segala aspeknya, termasuk pemerintahan dan hukum dalam sistem hukum Adat, hak-hak ekonomi dan lingkungan masyarakat hukum adat, hak ulayat, dan lain sebagainya.

Undang-Undang, UUPA No. 5 tahun1960 adalah produk hukum yang menegaskan pengakuan atas hukum adat. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UUPA Kedudukan Hak Ulayat masih diakui sepanjang masih hidup masih diakui Menurut Boedi Harsono (Boedi Harsono, 1997), hak ulayat diakui oleh UUPA tetapi pengakuan itu harus memenuhi 2 syarat: yakni mengenai eksistensinya, diakui sepanjang masih ada, dan mengenai pelaksanaannya, harus sesuai dengan kepentingan nasional dan negara.