Berdasarkan penelitian Komnas HAM dalam inquiry nasional, mayoritas masyarakat hukum adat di Indonesia belum memperoleh kembali tanah-tanahnya. Ada syarat administratif yang harus dipenuhi terlebih dahulu, seperti diwajibkan adanya peraturan daerah atau produk hukum daerah laiinya yang justru menjadi kendala untuk adanya pengembalian tanah-tanah tersebut.

Begitu banyak masyarakat hukum adat, begitu luas kawasan hutan dan banyaknya tumpang tindih antara tanah adat dan tanah negara menyebabkan sampai saat ini baru sekitar 30.000 hektar yang dikembalikan dan diakui sebagai hutan adat. Bayangkan, itu hanya sedikit dari target 4.500.000 hektar.

Banyak penggunaan tanah ulayat yang berakhir sengketa karena tidak sesuai dengan seharusnya. Hal itu timbul karena para investor seharusnya berurusan langsung dengan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat untuk melaksanakan suatu perjanjian.

Tetapi kenyataannya malah investor tersebut mendapatkan tanahnya melalui pemerintah yang mengakibatkan masyarakat adat selaku pemilik protes karena mengapa melakukan kegiatan investor ditanah mereka.

Negara dimana sebagai pemberi sebuah jaminan kepastian hukum adat terhadap masyarakat hukum adat dengan di berlakukannya beberapa Undang-Undang diantaranya: UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA), juga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) dan juga UndangUndang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan (UU Perkebunan).

Diharapkan dapat mengurangi terjadinya sengketa dan memberikan keadilan untuk masyarakat adat. Jangan sampai terjadinya tumpang tindih aturan yang berakibat kaburnya kepemilikan serta penguasaan dan pengelolaan oleh masyarakat adat dalam tatanan hukum Indonesia karena tidak adanya kepastian kedudukan tersebut.

Untuk konsep kedepannya diharapkan kepada Pemerintah untuk adanya jaminan kepastian hukum tentang pengelolaan hak ulayat masyarakat hukum adat.

Dimana haruslah dibuat secara lebih mendalam atau rinci peraturan perundang-undangannya baik itu bisa dalam Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah dimana yang jelas dibawah undang-undang, apakah bisa dibuat dalam bentuk tertulis dalam hak-hak atas tanah atau untuk pelaksanaannya.

Supaya ada kejelasan hak milik dari pada masyarakat hukum adat itu kedepannya karena selama ini hukum adat memang dikenal dan juga diatur dalam UUD 1945 tapi sejauh mana keberadaan hukum adat itu bisa menganulir hukum positif tidak ada kejelasannya (*)