BERITABETA.COM, Masohi – PT Nusa Ina selaku milik ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Seram Utara akhirnya menyetujui akan membayar jatah bagi hasil kepada tiga negeri di Kecamatan Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), sebagai pemilik lahan pada perkebunan tersebut.

Kesepakatan ini diambil setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah memfasilitasi kedua pihak masing-masing PT Nusa Ina dan pemerintah di tiga negeri  masing-masing Negeri Kobi, Maneo, dan Negeri Aketarnate yang berlangsung di Kantor Bupati Malteng, jumat (6/11/20/2020).

Masalah bagi hasil ini sempat mandek lantaran telah terjadi klaim kepemilikan tanah antara Negeri Kobi, Maneo,  dan Negeri Aketarnate, sehingga berakibat pada terhambatnya pengelolaan sebagian lahan untuk kepentingan perkebunan kelapa Sawit oleh PT Nusa Ina.

Nusa Ina menolak membayar bagi hasil produksi diluar kesepakatan yang telah dibuat pada tahun 2007 – 2008. Penolakan ini menyusul terjadinya klaim kepemilikan lahan yang menghambat pengembangan perkebunan yang dikelola. Akhirnya pada pertemuan tersebut, PT Nusa Ina menyetujui memenuhi hak pemegang ulayat tiga negeri tersebut sesuai kesepakatan yang diambil sebelumnya.

Kesepakatan ini diambil, dengan ketentuan pemilik hak ulayat yang adalah Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri Aketernate, Kobi dan Maneo mengembalikan kembali sebagian lahan yang sempat diklaim orang per orang untuk dikelola PT Nusa Ina.

Pertemuan ini digagas tim fasilitator dari Forkopimda Pemkab Malteng dihadiri langsung pemilik dan direktur Utama PT Nusa Ina Sihar Sitorus. Sementara dari pihak pemilik Hak ulayat dihadiri Kepala Pemerintah Negeri dan Saniri dari tiga negeri pemilik petuanan.

Dengan peneguhan kembali ke kesepakatan awal tahun 2007-2008, PT Nusa Ina akan konsisten membayarkan bagi hasil 30 persen kepada pemilik hak ulayat.

“Jadi dari pertama kali kita datang berinvestasi dan bertemu dengan pemilik petuanan pada tahun 2007-2008,  telah dibuat kesepakatan kemitraan. Kami bersepakat bagi hasil 70 persen untuk perusahaan dan 30 persen untuk pemegang hak ulayat,” tandas Sitorus.

Menurut Sitorus, perlu dipahami bagi hasil ini bisa terjadi apabila lahan yang sudah dibuka dan menghasilkan itu memenuhi persyaratan-persyaratan teknis.  Intinya perusahaan akan membayarkan bagi hasil tersebut kepada pihak yang melukan perjanjian dengan pihak pertama.

Sitorus mengungkapkan semenjak awal beroperasi hingga beberapa tahun belakangan, sebagian bagi hasil telah diserahkan kepada pihak pertama (tiga negeri). Dan bagi hasil selanjutnya sempat terhambat karena ada persoalan klaim tanah yang bukan dari pihak pertama tapi dari oknum-oknum tertentu yang telah mengkalim telah beli tanah.

“Tentunya, ada sebagian yang sudah menerima bagi hasil diserahkan kepada petuanan dan tentu ada sebagian yang belum menerima bagi hasil. Yang belum itu karena kami menghadapi dan melihat permasalahan-permasalahan yang ada salah satunya soal klaim tanah,” tandas,

Sitorus mengatakan bagi hasil hanya bisa diserahkan kepada pemilik hak ulayat baik itu Pemerintah dan Saniri Negeri Aketernate, Maneo dan Kobi.

Ia menjelaskan ada dua landasan yang dipegang PT Nusa Ina dalam hal membayar bagi hasil ini.  Pertama, landasan undang-undang yakni batasan orang per orang untuk memiliki suatu area.

Kemudian kedua, pihak perusahaan hanya bisa berurusan dengan pemilik petuanan dalam hal ini  Saniri dan Pemerintah Negeri.

“Jadi kita tidak bisa melayani pihak lain di luar itu. Pastinya akan tumpang tindih.  Makanya dikesempatan ini kami duduk bersama-sama mengurai dan menyelesaikan  masalah yang terjadi dengan pihak pertama itu,” tandasnya.

Menyikapi hal ini, Bupati Malteng Tuasikal Abua pada kesempatan itu juga mengapresiasi penyelesaian masalah yang terjadi terkait pengelolaan lahan kelapa sawit di Seram Utara tersebut.

“Saya berterima kasih pak Sitorus sudah datang ke sini bertemu langsung dengan pemilik hak ulayat. Saya juga berterima kasih  ke para raja dan saniri yang sudah menyerahkan kembali tanah kepada PT Nusa Ina untuk dikelola,” ungkap Tuasikal.

Bupati mengakui, persoalan yang terjadi di perkebunan kelapa sawit ini sudah terjadi sejak lama.

“Direktur Utama PT Nusa Ina telah menyurati kami, akhirnya kita bentuk tim fasilitator yang terdiri dari Kapolres, Kajari, Dandim dan OPD terkait. Nah dengan itu kami kemudian menginventarisir masalah-masalah yang ada di sana,” beber Bupati (BB-FA)