BERITABETA.COM, Ambon – Warga adat yang juga pemilik lahan berang dengan sikap PT. Nusa Ina Group. Perusahaan  perkebunan kelapa sawit yang  beroperasi di Dusun Siliha, Kecamatan Seram Utara Kobi, Maluku Tengah (Malteng)  terpaksa didemo warga adat dengan cara memblokir  akses jalan masuk ke areal perkebunan, Senin (4/2/2019)

Pemlokiran  ini dilakukan, menyusul perusahaan pengembang kelapa sawit ini terbesar di Pulau Seram itu, dinilai tidak menjalankan kesepakatan bagi hasil, sesuai perjanjian dengan pemilik.

Jakaria Fabanyo selaku pemegang kuasa hak warga mengakatan, PT. Nusa Ina Group sebelumnya,  telah menyepakati pembagian hasil panen dengan kliennya (pemilik lahan).

Dalam kesepakatan itu menyebutkan hasil panen kelapa sawit di perkebunan itu, akan dibagi bersama.  70 persen hasil panen menjadi  milik PT. Nusa Ina Group dan 30 persen sisanya akan diserahkan ke pemilik lahan yang tak lain adalah  warga adat.

“Pihak perusahaan selama ini mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang bermitra dengan perusahaan. Perjanjian bagi hasil tidak tereliasasi dengan baik, kami yang pemilik lahan selama ini telah di rugikan,” tegas Jakaria di Ambon, Senin (4/2/2019).

Warga meminta pihak perusahaan segera membayar hak-hak masyarakat adat yang bermitra, kata dia, jika tidak aksi pemblokiran  akan terus dilakukan. Pemblokiran akan dihentikan bila sudah ada jawaban pasti dari pimpinan perusahaan PT. Nusa Ina, Sihar Sitorus terkait pembagian hasil.

“Sebab selama ini Sihar Sitorus sudah berbohong kepada kami beliau berjanji akan membayar bagi hasil panen. Namun hingga saat ini belum merealisasikan janjinya, seharusnya dibayar sesuai janjinya kepada masyarakat padahal kelapa sawit sudah panen sejak 2014,” beber Jakaria.

Salah satu pemilik lahan Ahmad Dani Boiratan mengatakan, pihak perusahaan harus segara membayar hak-hak masyarakat adat yang telah bermitra selama ini dan pemilik lahan. “Kami akan terus menuntut hak kami, kami merasa selama ini di bohongi,”katanya (BB-DIO)