BERITABETA COM,  Masohi – Kasus pencemaran lingkungan dengan menghitamnya salah satu air kali di Dusun Siliha, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, yang diduga berasal dari limbah industri pabrik kelapa sawit, dibantah oleh PT Nusa Ina Group selaku pengelola pabrik tersebut.

Lewat hak jawabnya kepada redaksi beritabeta.com, Sabtu malam (13/3/2021), perusahaan pemilik perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah itu mengaku lokasi yang yang diberitakan media massa tersebut, bukan merupakan lokasi pembuangan limbah pabrik.

“Lokasi tersebut (Dusun Siliha) bukan lokasi pembuangan limbah. Kawasan itu merupakan daerah hutan bakau yang apabila musim musim hujan tiba, air kali di wilayah tersebut menjadi berubah warna,” kata Human Resource Department (HRD) PT. Nusa Ina Group, Alhidayad Wajo dalam rilisnya.

Menurut Wajo, menyikapi adanya pemberitaan terkait dugaan pencemaran lingkungan itu,  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tengah, pada tanggal 20 dan 21 Februari 2021 lalu telah meninjau lokasi pabrik milik PT. Nusa Ina.

“Sampai saat ini, Dınas Lingkungan Hidup Malteng tidak pernah menyatakan Nusaina telah melakukan pencemaran lingkungan,” tegasnya.

Selain itu, kata dia,  Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup,  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah melakukan peninjauan ke lokasi pada pada tanggal 24 - 28 Maret 2021.

Hasilnya, juga sama pihak Kementerian tidak pernah menyatakan PT. Nusa Ina telah melakukan pencemaran lingkungan seperti yang beritakan selama selama ini.