Polres Ambon Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkoba di Awal Tahun 2019
BERITABETA.COM, Ambon – Sebuah prestasi yang patut diapresiasi. Belum cukup dua bulan di awal tahun 2019, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, berhasil mengungkap 10 kasus narkoba dan meringkus 11 orang pelaku narkoba.
Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah YWC, PU, SM, FM, HH, MN, SO, R, IW, SJ, dan AZ. Mereka ditangkap di sejumlah wilayah berbeda di wilayah hukum Polres Ambon. Terakhir ditangkap pada 1 Februari 2019.
Kepala Polres Ambon AKBP Sutrisno Hady Santoso kepada wartawan di Markas Polres Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Senin (4/2/2019) mengungkapkan, 11 tersangka ditangkap bersama barang bukti berbeda. Diantaranya narkotika jenis ganja, sabu dan tembakau sintetis atau biasa disebut tembakau gorila.
Peranan 11 tersangka ini, selain sebagai pemakai juga pengedar. Belasan tersangka yang dibekuk berprofesi sebagai pegawai swasta, tukang ojek dan ada yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.
“Mereka ini ada yang baru memakai (narkoba), ada yang sudah lama dan juga telah menjadi target operasi,” terangnya.
Berkas perkara para tersangka itu saat ini dalam tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon oleh penyidik Satreskrim Polres Ambon.
“Tahun 2019 dari Januari sampai Februari minggu pertama sudah ada 10 kasus dengan 11 tersangka yang berhasil diungkap,” kata Sutrisno
Sutrisno mengaku ada peningkatan jumlah kasus narkoba dibanding periode pertama tahun 2018 lalu. Klasifikasi tersangka diantaranya bandar 20 persen, pengedar 40 persen, dan pemakai 40 persen.
“Bulan Januari di tahun ini barang bukti yang didapat yaitu ganja seberat 7,3 gram, dan sabu 8,6 gram. Sementara minggu pertama bulan Februari adalah sabu. Jumlahnya 11 gram milik tersangka AZ,” ujarnya.
Di tahun 2018 lalu, Sutrisno mengaku pihaknya berhasil mengungkap 59 kasus berdasarkan laporan perkara (LP). Jumlah tersangka yang dijerumuskan ke penjara sebanyak 69 orang.
“Jumlah barang bukti yang disita yaitu ganja seberat 6.615 gram, sabu 83,68 gram, Pil PCC 100 butir dan tembakau sintetis atau tembakau gorila 10 gram. Dengan klasifikasi bandar 27 persen, pengedar 50 persen dan pemakai 23 persen,” katanya.
Menurutnya, barang-barang haram itu berasal dari sejumlah daerah di luar Provinsi Maluku.
“Asal ganja kebanyakan dari Papua dan Jakarta, itu dari Aceh. Sabu dari Jakarta, Makassar dan Surabaya. Kalau PCC dari Kendari dan gorila dari Bandung, dimana penjualannya itu melalui online yang diungkapkan tim Cyber Polres,” ujarnya (BB-DIA)