Lima Anggota Jaringan Narkoba Diringkus Polres Maluku Tengah
BERITABETA.COM, Masohi – Sebanyak lima orang anggota jaringan narkoba di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tengah di sejumlah lokasi.
Penangkapan para aktor peredaran nartkotika jenis ganja ini diungkap Polres Malteng pada Rabu (5/7/2023).
Kelima orang yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah LM, ST, YM, dan SW (jenis kelamin laki-laki) dan satunya lagi berinisial RM adalah perempuan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kasat Narkoba, IPTU Andi Erwin, yang didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Bambang Surya dalam press release-nya kepada wartawan.
Dalam keterangan polisi mengaku, lima pelaku merupakan pemakai dan satu diantaranya merupakan pengedar.
"Mereka memiliki barang tersebut untuk kemudian di konsumsi, dan juga yang diedarkan,” kata Erwin.
Wakapolres Kompol Muhammad Bambang Surya mengatakan, kelima tersangka ini Lima ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda. Tersangka LM ditangkap Satuan Reserse Narkoba, pada Jumat (26 Mei 2023) sekitar pukul 08.00 malam WIT, di Jalan transeram Desa Liang Awaya, Kecamatan Teluk Elpa Putih, Kabupaten Maluku Tengah.
Untuk ST sendiri diamankan Polres Maluku Tengah, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait paket yang mencurigakan yang di kirim melalui kapal cepat Tulehu-Amahai. Dan pada saat hendak mengambil barang tersebut, ST kemudian ditahan personil Polres Maluku Tengah.
SW sendiri diringkus Satuan Reserse Narkoba Jumat (23 Juni 2023) sekitar pukul 18.00 WIT, bertempat di jalan cengkeh Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, tepatnya di tempat parkiran motor Pasar Binaya. Tersangka diamankan dengan membawa paket dengan kemasan merk iso.
Dalam pemeriksaan terhadap paket tersebut, didapati barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak satu paket, yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dengan posisi berada pada saku bagian belakang sebelah kanan.