Lima Anggota Jaringan Narkoba Diringkus Polres Maluku Tengah
Selain itu, pelaku RM merupakan seorang pengedar narkoba jenis ganja yang baru pulang dari Papua. RM diketahui pengedar narkoba setelah Satres Narkoba mendapat bocoran dari salah satu tersangka kasus narkoba berinisial YM yang ditangkap lebih dulu.
"Berawal dari pengakuan tersangka YM. Berarti ini pengembangan yah, Pengakuan dari tersangka YM pada 21 Juni 2023 bahwa satu paket jenis ganja yang mana YM beli dari tersangka RM dengan harga 150 ribu rupiah. RM sendiri baru datang dari Jayapura," ujar Wakapolres.
Usai pengakuan YM, RM yang juga tinggal di Kelurahan Namasina Kota Masohi itu kemudian ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Maluku Tengah.
Kata Kompol Bambang, RM memperoleh ganja dari rekan-rekannya di atas KM Dobonsolo saat ia lakukan perjalanan dari Jayapura ke Ambon.
"Saat Kapal Dobonsolo berlabuh sementara di Nabire, RM ketemu dengan rekannya di dek atas Kapal dan bertemu dengan rekan-rekannya yang saat itu sedang menggunakan narkoba jenis ganja. Ia kemudian mendapat satu paket dari rekannya dan saat di Masohi dia menjual (paket ganja) kepada YM," jelasnya.
Akibat perbuatannya, RM dan keempat pelaku lainnya dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman Hukuman di atas 5 tahun penjara," tutupnya (*)
Editor : Redaksi