DPRD Malteng Segera Gelar Pelantikan PAW Aleg PKS
BERITABETA.COM, Masohi – DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dalam waktu dekat akan menggelar paripurna pelantikan pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pelatikan PAW ini dilakukan kepada Muhammad Supardi Sahib, menggantikan rekannya Haerudin yang diputuskan bersalah karena tersangkut kasus asusila beberapa waktu lalu oleh partai asalnya.
Kepastian ini disampaikan Ketua DPRD Malteng Fatzah Tuankota kepada wartawan di Masohi, Rabu (05/07/2023).
“Salinan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku soal PAW anggota Legislatif PKS ini telah kami diterima. SKnya sudah ada, sudah diterima sekertariat,”kata Tuankotta.
Dijelaskan, salinan SK Gubernur Maluku itu bernomor 485 tanggal 20 Juni 2023 tentang proses Pengganti Antar Waktu. Dalam SK itu disebutkan bahwa Haerudin akan digantikan oleh Muhammad Supardi Sahib sebagai pemenang kedua setelah Haerudin di Dapil I.
Tuankota memastikan dalam waktu dekat akan menjadwalkan pelantikan Supardi Sahib sebagai anggota DPRD menggantikan Haerudin.
"Dalam waktu dekat dilakukan pelantikan," ujar politisi partai Nasdem ini.
Diketahui, pada bulan April, DPP PKS telah mengeluarkan keputusan PAW anggota DPRD Maluku Tengah atas nama Haerudin untuk digantikan oleh Supardi Sahib.
Pimpinan DPRD Maluku Tengah yang menerima surat dari DPP PKS kemudian menyurati KPU Maluku Tengah untuk melakukan tahapan verifikasi calon anggota DPRD yang bakal menggantikan Haerudin.
Haerudin diketahui telah diberhentikan secara tidak dengan hormat dari keanggotaan sebagai anggota PKS oleh Majelis Penegakan Disiplin Partai [MPDP] Dewan Etika Daerah [DED] PKS Maluku Tengah terhitung 21 januari 2923.
Dari hasil investigasi dan persidangan yang dilakukan MPDP, Haerudin terbukti melanggar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran terhadap disiplin organisasi dan Kode Etik Partai kategori berat. Adapun poin-poin yang memberatkan Haerudin adalah melakukan perbuatan perjudian, menelantarkan keluarga, pelecehan, tindakan asusila, beduaan dengan perempuan yang tidak ada ikatan pernikahan yang sah dengan kondisi nyaris tidak berpakaian (*)
Pewarta : Jubeda Sanaky