Berkasnya Lengkap, Ridwan Marasabessy Siap Dilantik Jadi Anggota DPRD Maluku

BERITABETA.COM, Ambon — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal memastikan kader Golkar Maluku, Ridwan Marasabessy siap dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku Pengganti Antar Waktu (PAW).
Ridwan Marasabessy dilantik untuk menggantikan almarhum Anggota DPRD Maluku, Rasyad Efendi Latuconsina yang meninggal dunia pada awal Januari 2025 lalu.
Kepastian ini disampaikan Farhatun Rabiah Samal di Ambon, Senin (13/10/2025).
Ia mengatakan, seluruh berkas administrasi Ridwan Marasabessy sudah diverifikasi oleh bagian kepegawaian sekretariat DPRD, termasuk dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah lengkap, sehingga proses administrasi kini tinggal menunggu penandatanganan surat pengantar dari Ketua DPRD Maluku sebelum dilanjutkan ke KPU Provinsi Maluku untuk proses penetapan.
“Dokumen LHKPN Pak Ridwan Marasabessy sudah kami terima. Kita tinggal menunggu penandatanganan surat pengantar dari Ketua DPRD Maluku dan selanjutnya disampaikan ke KPU Provinsi Maluku,” kata Farhatun Rabiah Samal.
Dia mengungkapkan, setelah surat pengantar ditandatangani pimpinan, Sekretariat DPRD akan mengirimkan seluruh berkas ke KPU agar proses penetapan PAW dilakukan.
“Begitu surat pengantar dari Ketua DPRD selesai, kami langsung serahkan ke KPU. Seluruh persyaratan administratif sudah lengkap, termasuk dokumen LHKPN,” ujarnya.
Ia menegaskan, kelengkapan dokumen LHKPN menjadi salah satu prasyarat penting dalam proses pengusulan calon PAW. Setelah berkas disampaikan, penetapan waktu pelantikan sepenuhnya menjadi kewenangan KPU.
Dengan rampungnya seluruh tahapan administrasi di DPRD, proses PAW Ridwan Marasabessy diperkirakan dapat segera tuntas setelah KPU melakukan verifikasi akhir dan menetapkan jadwal pelantikan secara resmi.
"Kami di Sekretariat hanya memastikan kelengkapan dokumen dan menyampaikan sesuai prosedur. Setelah itu, semuanya menjadi kewenangan KPU untuk menetapkan jadwal dan waktu pelantikan,” pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi