BERITABETA.COM, Namlea – Dua raksasa perusahaan tambang di Indonesia kini melirik potensi tambang emas di Gunung Botak (GB), Kabupaten Buru, Provinsi Maluku untuk digarap. Kedua perusahaan itu masing-masing, PT. Aneka Tambang Tbk (Antam) dan PT Timah Tbk (TINS).

Hal ini terungkap setelah Kapolda Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa MM datang kembali ke lokasi eks tambang emas GB dengan membawa rombongan besar dari Jakarta pada Selasa (26/3/2019).

Tamu Kapolda dari Jakarta ini terdiri dari,  Deputi IV Kemenkopolhukam,  Irjen Pol. Drs. Carlo Tewu,  Deputi Bid. Infrastruktur Kemenkomaritim, Ridwan Djamaludin,  Asdep Infrastruktur Pertambangan dan Energi Kemenkomaritim, Yudi Prabangkara,  Direktur Pemasaran PT. Antam, Tatang, Direktur Pengembangan PT. Timah, Trenggano, Kasubdit di Minerba DR Lana,  Kasie Minerba, Jajat, Kasubdit Pemulihan B3 di KLHK, Airin,  Kasie Bahan B3 di KLHK, Harry, dan Adi dari Sekretariat Kabinet.

Airin dari Kantor Kementrian KLHK mengaku satu garis dengan Kemenkomaritim dan kemenkopolhukam. Ia sepakat GB dikelola dengan tepat dengan mengedepankan aspek lingkungan.

Saat ini, belum dipikirkan bagaimana mengatasi pencemaran lingkungan akibat merkuri yang telah merambah ke laut. Aspek pencegahan penambang emas tanpa izin (PETI) di GB,  telah berdampak pencemaran merkuri yang telah terjadi hingga kini tak tertangani. Sebaliknya, GB  sejak bulan September 2018 lalu mulai bersih dari PETI. Dan kini direkomendasikan untuk dikelola  PT Antam dan PT Timah.

Kedatangan rombongan besar dari Jakarta ini sempat dipertanyakan para ahli waris pemilik tiga Dusun Kayu putih di kawadan GB yang kini ditemukan ada mengandung emas. Mereka khawatir akan berulang kejadian di tahun 2015 lalu, saat ditutup paksa GB untuk kepentingan PT BPS.  Namun kemudian perusahan ini gagal bercokol di puncak GB, karena tidak mengantongi izin para ahli waris.

Deputi V Bidang Infrastruktur KemenkoMaritim, Ridwan Jamaludin yang ditanya soal izin dari pemilik lahan, mengaku belum pernah berhubungan dengan mereka. Ia meminta agar ditanyakan saja kepada kapolda.

Di hadapan wartawan, Ridwan mengaku kalau dalam 1,5 tahun terakhir ini kantor Kemenkom Maritim sama Kemenkopolhukam telah mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan, yang pada dasarnya ingin meningkatkan nilai manfaat sumberdaya alam (SDA)  yang ada GB. Tapi sama sekali tidak melupakan aspek kelestarian lingkungan.

Kata Ridwan, di GB pernah ada 15 ribu penambang ilegal. Satu sisi dengan mereka menambang emas pemerintah tidak dapat apa-apa. Ia melihat sepanjang jalan pemukiman penduduk yang dilewatinya juga  tidak ada pembangunan yang berarti bagi masyarakat setempat. Namun dibalik itu semua, penggunaan zat-zat kimia berbahaya adalah perhatian pemerintah yang paling penting.

“Pulau Buru ini pulau kecil yang berada di tengah samudera lautan yang daya dukungnya terbatas, sehingga pencemaran lingkungan harus dikendalikan,”aku Ridwan.

Disentil juga “Minamata Convention” yang diratifikasi pemerintah menjadi Undang-undang Nomor 11 tahun 2017 yang melarang penggunaan merkuri di kegiatan penambangan.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa MM bersama rombongan melihat dari dekat kondisi lokasi Gunung Botak, Kabupaten Buru, pasca ditertibkan dari aktifitas PETI, Selasa (26/3/2019). (FOTO : ISTIMEWAH)

Setelah menyaksikan GB telah bersih dari PETI, Ridwan sempat memuji upaya pemerintah yang langsung ditangani Kapolda  Maluku sudah membuahkan hasil yang sangat baik.

“Dimana Pak Kapolda beserta jajarannya didukung oleh pemerintah daerah menutup sama sekali kegiatan penambangan emas tanpa izin ini. Di sini kita saksikan tidak ada satupun kegiatan penambangan emas,”puji Ridwan.

Setelah bersih dari PETI,  Ridwan tidak menafikan agar potensi emas di GB jangan terabaikan.Tapi harus dikelola dengan baik yang akan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. “Nah, pengelolaan yang baik ini hendaknya melalui satu mekanisme tatakelola pertambangan yang profesional,”ujar Ridwan.

Untuk itu, kata dia,  pemerintah sedang mempertimbangkan opsi dalam tanda petik pengelolaan sumber daya emas yang ada di kawasan GB kepada perusahan yang sudah berpengalaman dengan reputasi yang baik dan juga mengikutsertakan masyarakat luas.

Terobosan penting yang sedang diupayakan adalah agar masyarakat yang pernah merasakan manfaat keberadaan emas di kawasan ini tidak hilang begitu saja manfaat yang mereka dapatkan.

Diupayakan nanti ada koorporasi badan hukum usaha yang mempunyai hak pengelolaan, tidak hanya pengelolaan sumberdaya emasnya, tapi juga pengelolaan kawasan yang artinya nanti melibatkan masyarakat .

Modelnya seperti apa? Ridwan mengaku lagi dibahas Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ditambah dengan  aspek pengelolaan kawasan,  pengelolaan lingkungan, serta pelibatan masyarakat.

Ketika ditanya konkrit seperti apa, apa nanti Antam akan masuk?, Ridwan akhirnya buka suara kalau dalam kunjungan ke GB ini mereka bersama PT Antam dan PT Timah, dua BUMN dibawa Kementrian ESDM.

Dua BUMN ini diam-diam sudah menurunksn timnya melakukan pelitian di GB. Bahkan dua direktur yang ikut ronbongan menyatakan GB sangat potensial.”Kalau melihat tadi tanggapan umum kondisi lapangan dari pejabat PT Antam dan PT Timah, lokasi ini potensial bagi mereka,”akui Ridwan.

Ternyata telah diusulkan ke Kementrian ESDM, agar menugaskan BUMN tambang ini untuk mengelola tambang emas di GB. (BB-DUL)