BERITABETA.COM, Namlea – Aktivitas penambang emas ilegal tanpa izin [PETI] di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, terus terjadi belakangan ini. Bahkan himbauan Penjabat Bupati Buru, Djalaluddin Salampessy agar para PETI menghentikan aktivitasnya pun tidak digubris. Mereka masih saja menambang emas secara ilegal di kawasan Gunung Botak dan Gogorea.

Pantauan awak media di kawasan Gunung Botak dan sekitarnya, Sabtu (2/7/2022), para PETI Melakukan kegiatan galian, tembak larut, dan domping di  alur Janda, Batu Kapur, Tanah Merah pada puncak Gunung Botak.

Sementara itu aktivitas rendaman juga berlangsung di Gunung Botak, sungai Anahoni, hingga Wasboli Dengan menggunakan bahan kimia B3 seperti Asam cianida dan kotiks.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, para pengusaha rendaman emas tetap merasa aman, karena diduga telah memberikan setoran sebesar Rp 2 juta per bak rendaman kepada oknum yang mem-backing aktivitas ilegal tersebut.

Hal ini juga terungkap dalam satu rekaman percakapan yang kini beredar luas melalui WhatsApp. Rekaman itu berisi suara seorang oknum guru yang meminta upeti sebesar Rp.2 juta atas nama tokoh di Kayeli kepada seorang pekerja rendaman.

Dengan tidak merasa bersalah, oknum guru ini ada  menyebut nama salah satu institusi penegak hukum di Maluku yang konon diduga juga diberi upeti sebesar Rp.4 juta per bak rendaman.

Bukan  hanya aktivitas  galian, tembak larut, domping dan bak rendaman. Di beberapa tempat seperti di Desa Persiapan Wamsai dan Desa Dava, Unit 17, Unit 18, Dusun Tanah Merah di Kecamatan Waelata, masih terlihat ada tong-tong dan tromol yang berdiri kokoh dan beraktivitas.

 

Penjabat Bupati Buru Djalaluddin Salampessy saat meminpin rapat bersama pimpinan OPD terkait dan pengusaha tambang yang beroperasi di Gunung Botak

Bahkan aktivitas tong dan tromol dikelola secara diam-diam juga ikut menjalar hingga di desa-desa di Kecamatan Teluk Kayeli dan desa-desa di Kecamatan Lolongquba.

Seperti diketahui, sehari sebelumnya Penjabat Bupati Buru Djalaluddin Salampessy telah meminta pelaku usaha tambang emas yang beroperasi di Gunung Botak dan Gogorea agar segera menghentikan aktivitas mereka.

Ia meminta, agar para penambang menghentikan aktivitas tambang  di Gunung Botak dan Gogore  sambil menunggu izin pertambangan dikeluarkan Pemerintah Pusat.

Untuk menopang turunnya izin dari pusat itu, pemerintah kabupaten juga ikut menertibkan surat-surat pendukung yang menjadi tupoksinya.

Salampessy mengurai potensi bahaya serta dampak negatif yang akan ditimbulkan akibat pengolahan emas menggunakan B3 dan merkuri di Gunung Botak  yang tidak dikelola secara baik.