Kajari SBT Minta Masyarakat tidak Terpengaruh Isu Provokatif
BERITABETA.COM, Bula — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seram Bagian Timur (SBT), Eddy Samrah Limbong meminta kepada masyarakat di daerah itu agar tidak terpengaruh isu provokatif yang sengaja dimainkan kelompok tertentu.
Eddy mengungkapkan, ajakan demo melalui flayer dan surat yang viral dibagikan di Media Sosial (Medsos) beberapa hari ini sarat dengan isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
"Kalau baca surat itu, berbahaya. Membakar semangat ini, terprovokasi betul supaya marah. Kita sudah tahu, kepentingan siapa ini. Tapi janganlah bawa agama. Yang kita khawatirkan disini, sudah memakai SARA," ungkap Eddy Samrah Limbong dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Sabtu (20/7/2024).
Dia membeberkan, terkait informasi editan foto porno yang diduga dilakukan oleh okum di Kejari SBT itu dia tidak membantah, namun kata dia, kejadian ini sudah terjadi sejak 2021 lalu.
Ia menambahkan, saat informasi itu diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memanggil oknum tersebut bersama pihak lain, sehingga dia telah dijatuhi hukuman etik.
Kendati demikian, saat ini oknum tersebut sudah tidak lagi bertugas di Kejari SBT, sehingga tuduhan yang disampaikan melalui Medsos kepada instansi Adhyaksa itu sangat tidak tepat.
"Kami sudah dapat informasi, kasus ini pernah ada tahun 2021. Dan pada tahun 2021 itu juga orangnya sudah pindah dari Kejari SBT, sudah tidak ada lagi orangnya disini. Pada waktu itu ada unjuk rasa dan sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan sudah dilakukan pemeriksaan dan dijatuhi hukuman terhadap pelaku ini," bebernya.
Limbong menegaskan, jika kejadian editan foto bugil itu benar terjadi, masa aksi tidak harus melakukan demonstrasi di Kantor Kejari SBT, namun disampaikan laporan resmi kepada Kepolisian Resor (Polres) SBT, Karena kasus itu tergolong dalam tindak Pidana Umum.
"Mau disini apa yang mau didemo? Secara internal sudah, kalau mau mungkin diproses hukum. Jangan kemarilah, ngapaian pakai demo. Singgah saja di Polres, itu kan tindak pidana umum itu. Berhentilah di Polres, laporkan saja nanti dicari dimana pun dia," tegasnya. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi