BERITABETA.COM, Bula — Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) di Bula, Maluku, masih menelusuri siapa oknum penyeleweng dana bantuan sosial atau bansos senilai Rp.3,7 miliar yang dikelola Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten SBT.

Untuk mengungkap actor kejahatan kasus ini, satu per satu pihak terkait diperiksa atau dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik pada kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT di Bula.

Pantauan beritabeta.com, Jumat (21/05/2021), Bagian Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari SBT, kembali memeriksa atau memintai keterangan dari Koordinator Sekretariat Tim Gugus Tugas (Gustu) Penanggulangan Covid-19 Kabupaten SBT, Usman Keliobas.

Usman Keliobas hadir di kantor Kejari SBT dengan menggunakan mobil dinas milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten SBT warna orange bernomor polisi B 1872 TON.

Dia ditemani Kasubag Keuangan BPBD Kabupaten SBT, Zahra Kotarumalos. Setelah tiba di kantor Kejari SBT, Usman kemudian masuk menuju ruang jaksa penyelidik untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBT Muhammad Ilham menjelaskan, dalam proses penyelidikan ini Usman Keliobas untuk kedua kali diperiksa seputar dugaan penyimpangan dana bansos di Dinkoperindag SBT.

Hanya saja, Kajari SBT belum bisa menerangkan lebih jauh tentang perkembangan kasus ini.

Diakuinya, Usman Keliobas diperiksa terkait kasus ini karena dia terlibat dalam pengajuan proposal dana bansos yang dikelola oleh Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten SBT.

"Yang jelas (pemeriksaan) ini berkaitan dengan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos pada Diskoperindag SBT. Dari laporan masyarakat ada dugaan penyimpangan dana sekitar Rp3,7 miliar," ungkap Kajari SBT Muhammad Ilham kepada wartawan di Bula, Ibukota Kabupaten SBT, Jumat (21/05/2021).

Diakuinya, Usman sebelumnya telah diperiksa oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), beberapa waktu lalu.

"Saat masih di Intel bersangkutan (Usman Keliobas) sudah dimintai keterangan. Sekarang kan sudah di Pidana Khusus, jadi dipanggil lagi untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Sementara itu, Usman Keliobas usai menjalani pemeriksaan memilih tidak banyak berkomentar alias irit bicara.

Dia terkesan buru-buru meninggalkan kantor Kejari SBT, dengan alasan sudah masuk waktu sholat Jum’at.

Namun ketika dicegat sejumlah wartawan yang sudah menunggu di Kantor Kejari SBT, Usman akhirnya mau buka suara.

"Kehadiran saya di kantor Kejari SBT, untuk dimintai keterangan selaku Gugus Tugas Covid-19 soal dana bansos di Dinas Koperindag SBT," ujar Usman Keliobas.

Ditanya mengenai proposal yang ditandatanganinya, Usman berdalih proposal itu bukan dari pihaknya.

“Itu diajukan oleh Dinas Koperindag SBT, dan dimasukkan ke Sekretariat Gustu Covid-19 Kabupaten SBT,” kata Usman kepada wartawan lalu pergi meninggakan halaman kantor Kejari SBT. (BB-AZ)