BERITABETA.COM, Ambon – Rangkaian penyelidkan kasus dugaan tindak pidana korupsi [tipikor] DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 senilai Rp5,3 miliar belum kelar. Prosesnya justru hingga kini ‘mengambang’ di Kejari Ambon.

Mulanya Kejari Ambon mengklaim telah memiliki bukti atas dugaan korupsi alias penyelewengan dana Rp5,3 miliar. Tapi, sebaliknya mereka belum dapat memastikan kasus ini akan naik ke penyidikan. Pengusutan kasus ini masih berkutat di penyelidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Ambon Dian Fris Nalle mengatakan akan menuntaskan kasus ini. Ia mengaku telah memerintahkan Kepala Seksi Pidana Khusus [Kasi Peidus] Kejari Ambon menyerahkan hasil pengembangan penyelidikan ke Kejati Maluku.

"Kejari Ambon punya pimpinan, sehingga besok kami akan serahkan pengembangan penyelidikan kasus ini ke Kejati Maluku. Kita menunggu waktu dan petunjuk dari pimpinan untuk digelar perkaranya,"kata Kajari Ambon saat dimintai konfirmasinya oleh wartawan pada Rabu, (19/01/2022).

Sebelumnya tim jaksa penyelidik Kejari Ambon telah mengumpulkan bahan keterangan dan data yang dapat dijadikan alat bukti seputar dugaan penyelewengan dana senilai Rp5,3 miliar.

Pihak Kejari Ambon mengklaim penyelewengan dana tersebut merupakan temuan BPK RI. Bahkan dana tersebut digadang telah diselewengkan oleh oknum pada DPRD Kota Ambon.

Sebelumnya para wakil rakyat baik anggota dan pimpinan DPRD Ambon telah diperiksa oleh jaksa. lalu Pokja, pihak swasta, ASN pada Sekretariat DPRD Kota Ambon, serta beberapa orang ASN/pejabat di lingkup Pemkot Ambon pun sudah diperiksa oleh jaksa.

Kajari Ambon sebelumnya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan data yang diserahkan pihak Pemkot Ambon ke Kejari Ambon, terdapat sejumlah dana yang telah dikembalikan ke kas Pemkot senilai Rp1,5 milliar.

“Adapula dana senilai Rp400 juta di Bendahara DPRD Kota Ambon. Indikasi ini sementara kita dalami," katanya.

Kajari berujar, temuan dimaksud akan disampaikan atau dlaporkan ke Kejati Maluku. Setelah itu akan ditentukan jadwal untuk gelar perkara.

“Melalui gelar perkara ini nanti ditentukan [diputuskan], apakah kasus akan di tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Rencananya gelar atau ekspose perkara dilakukan pada bulan ini bersama dengan Kejati Maluku,” katanya.

Kajari berdalih, ekspose perkara ini akan dilaksanakn oleh Kejari Ambon bersama Kejati Maluku, karena berkaitan dengan partai politik, sehingga harus mengacu pada aturan.

"Ekspose bersama Kejati Maluku karena ini berkaitan dengan partai politik. Kami mengacu ke aturan. Saya pastikan Januari ini kita ekspose perkara,"katanya.

Diketahui, rangkaian penyeldikan kasus ini dilakukan Kejari Ambon tim penyelidk telah memeriksa sejumlah pihak terkait.

Yaitu 34 orang anggota DPRD Kota Ambon periode 2019-2024 termasuk tiga pimppinan DPRD Kota Ambon, tiga orang dari swasta serta 40 orang ASN.

Kabarnya jaksa juga akan menggali keterangan tambahan dari lima orang panitia lelang. Keterangan mereka akan dicocokan dengan bahan keterangan yang telah diperoleh dari para terperiksa sebelumnya.

Meski menyebut dana Rp5,3 miliar ini merupakan temuan BPK, tetapi Kejari Ambon baru akan dapat memintai keterangan BPK RI, bila kasus ini naik status ke penyidikan.

Kajari mengklaim dalam penanganan kasus ini ia dan pihaknya tidak berprinsip dan bersikap tebang pilih. Ia menegaskan dan pihaknya bekerja sesuai SOP.

“Kalau uangnya dikembalikan, berarti itu sudah masuk upaya penyelamatan keuangan negara. Soal akan menghilangkan perbuatan pidana, hal tersebut nanti kita simpulkan setelah ekspose perkara bersama Kejati Maluku," katanya. (BB)

 

Editor: Redaksi