Jaksa Marathon Periksa Saksi Seputar Kasus Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Ambon
BERITAEBTA.COM, Ambon – Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di Jalan Rijali Belakang Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku, kini marathon memeriksa saksi. Tujuan mereka untuk mengungkap siapa oknum penyeleweng anggaran di DPRD Kota Ambon tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar, yang disebut-sebut merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Sejumlah pihak terkait telah dan akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh Tim Penyelidik Kejari Ambon. Sebab ditengarai, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD tahun 2020 yang dikelola pihak terkait di lingkungan Gedung DPRD Kota Ambon ini sarat masalah.
Pengembangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ini pada Jumat (19/11/2021), empat orang pegawai di lingkup Kesekretariatan DPRD Kota Ambon dipanggil dan diperiksa oleh Tim Penyelidik Kejari Ambon.
Kepala Seksi Intelijen atau Kasi Intel Kejari Ambon Djino Talakua mengaku, empat orang saksi yang telah dipanggil dan diperiksa pada Jumat (19/11/2021), semuanya adalah para Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.
Masing-masing; PPK untuk Kegiatan Belanja Biaya Rumah Tangga tahun anggaran 2020 berinisial FN. FT, selaku PPK Belanja Peralatan Kebersihan dan Pembersih tahun anggaran 2020.
Kemudian HM, kapasitasnya selaku PPK untuk Kegiatan Belanja Alat Listrik Elektronik tahun anggaran 2020, dan PPK untuk Kegiatan Pembahasan Anggaran tahun 2020, berinisial LN.
"Empat orang ini dipanggil dan diperiksa hari ini [Jumat] oleh Tim Penyelidik," kata Djino Talakua kepada wartawan di Ambon, Jumat (19/11/2021).
Dia mengakui, empat orang PPK ini diperiksa seputar kasus dugaan penyimpangan dana senilai Rp5,3 miliar yang merupakan temuan BPK RI.
"Penyelidikan masih jalan. Untuk perkembangan selanjutnya akan terus kami sampaikan kepada rekan-rekan [wartawan]," timpanya.
Diketahui sehari sebelumnya atau pad Kami 18 Novbember 2021 Tim Penyelidik Kejari Ambon juga telah memintai keterangan dari lima orang saksi.
Yaitu; Sekrertaris DPRD Kota Ambon, Steven Dominggus, Kepala Sub Bagian Hukum dan Perundangan, Leonora Sinurang, serta tiga orang Staf Sekertariat DPRD Kota Ambon masing-masing, Nova Manakane, Max Paiteipelohy, dan Joice Pailjama.
Pemeriksaan terhadap lima orang ini dilakukan oleh Tim Penyelidik yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khsus (Kasi Pidsus) Kejari Ambon, Eka Palapia.
Tim penyelidik menyuguhi para terperiksa ini dengan puluhan pertanyaan seputar penggunaan anggaran tahun 2020 yang menjadi temuan BPK RI ytersebt.
Saat hadir di Gedung Kejari Ambon, tampak dari lima orang ini ada yang membawa dokumen. Usai diperiksa mereka pun cepat-cepat meninggalkan kantor Kejari Ambon, demi menghindarib para wawak media.
Tampak Sekretaris DPRD Kota Ambon, Steven Dominggus, yang hadir di Gedung KEjari Ambon, BElakang Soya, usai memberikan keterangan, lali di doorstop oleh wartawan, dia hanya mengatakan kasus ini masih berproses.
"Prosesnya masih lanjut,"ujar Steven Dominggus sambil jalan meninggalkan para awak media, menuju ke kantor DPRD Kota Ambon, persisnya di samping Kantor Kejari Ambon. (*)
Editor: Redaksi