BERITABETA.COM, Ambon – Menjelang penutupan tahun 2021, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dan jajarannya tampak getol mengusut kasus atau perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di wilayah provinsi seribu pulau tersebut.

Pada Jumat (19/11/2021), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Cabang Saparua menyasar kantor Pemerintah Negeri/Desa Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Dalam penggeledahan di kantor Desa Haria, Tim Penyidik yang dipimpin langsung oleh Ardy, Kepala Kantor Kejari Cabang Saparua, menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa-Alokasi Dana Desa (DD-ADD) tahun anggaran 2018.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Saparua Ardy menerangkan, pengeledahan yang dilakukan ia dan pihaknya pada Kantor Negeri/Desa Haria ini berdasarkan surat perintah No Print-53/Q.1.10.1/Fd.1/08/2021.

"Benar penggeledahan yang kami lakukan di kantor Desa Haria tadi untuk melengkapi bukti-bukti terkait dengan kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2018," jelas Ardy saat dimintai konfirmasinya oleh media ini pada Jumat (19/11/2021).

Ardy menerangkan, penggeledahan yang dilakukan ia dan pihaknya berlangsung di ruang staf dan bendahara Desa Haria.

"Beberapa dokumen atau data telah kami ambil untuk melengkapi bukti terkait penyalahgunaan ADD dan DD tahun anggaran 2018," timpalnya.

Dia menjelaskan, perkara ini sudah dalam fase penyidikan, yang mana telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka. “Tiga orang tersangka itu berninsial MYM, JS dan JM,” ungkapnya.

Ardy mengaku, setelah penggeledahan untuk kepentingan melengkapi bukti-bukti yang sudah, selanjutnya perkara ini akan segera atau dalam waktu dekat dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami ucapayakan secepatnya perkara ini dilimaphkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tukasnya. (*)

 

Editor: Redaksi