BERITABETA.COM, Ambon  - Kantor Kejaksaan Negeri [Kejari] Ambon, resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Haria, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Kedua tersangka adalah Josep Souhoka [Bendahara] dan pemilik toko Imanuel, Yanes Manuhuttu, keduanya disebutkan terlibat dalam kasus ADD-DD Negeri Haria Tahun 2018.

Sementara  Jacob Manuhutu, mantan Raja Haria, dikabartkan sedang sakit, sehingga tidak dapat dilakukan proses penahanan.

Kedua tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Ambon, Senin (6/12/2021).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Ardy menjelaskan kedua tersangka tersebut diserahkan dalam proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

Keduanya langsung di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Ambon.

Ardy mengatakan, untuk mantan Raja Haria, Jacob Manuhuttu, belum memenuhi panggilan untuk dilakukan penahanan. Sebab, yang bersangkutan berdasarkan keterangan kuasa hukumnya sedang sakit di rumah sakit.

“Kuasa hukum tersangka sudah mengirim foto tersangka (mantan raja) dalam kondisi berbaring di rumah sakit. Tapi nanti akan kita cek lagi di Saparua, apakah benar atau tidak,” kata Ardy, saat ditemui wartawan di depan Kantor Kejari Ambon.

Ardy mengaku kedua tersangka yang di tahan ini sudah diperiksa di Saparua sebelum digelandang ke Kota Ambon untuk di tahap duakan.

“Kita sebelumnya sudah periksa dua tersangka ini di kantor Cabang Saparua. Jadi saat tiba di Kejari Ambon, kita hanya melengkapi administrasi saja. Selanjutnya kedua tersangka di tahan di Rutan Waiheru (Kelas IIA Ambon),” ungkapnya.

 

Dua tersangka DD-ADD Haria saat digelandang ke Rutan oleh Kejari Ambon, Senin (6/12/2021)

Dari pantauan media, kedua tersangka digelandang ke Rutan Ambon menggunakan mobil tahanan Kejari Ambon DE 8496 AM. Keduanya  diantar oleh keluarga dan kerabat. Mereka tampak memberikan suport dan semangat kepada kedua tersangka agar kuat dan sabar.

Untuk diketahui, kasus itu diselidiki setelah pihak kejaksaan menerima laporan masyarakat, terkait dugaan korupsi ADD dan DD 2018 silam.

Dana ADD dan DD yang dikucurkan pemerintah kala itu sebesar kurang lebih Rp 2 miliar. Kemudian terjadi penyalahgunaan anggaran sebesar ratusan juta lebih.

Dalam kasus itu terungkap sejumlah laporan pertanggung jawaban ADD dan DD Haria, modusnya adalah mark-up dari item-item pembangunan. Misalnya, pekerjaan lapangan volly, pekerjaan jalan di lingkungan, pembangunan PAUD, Jambanisasi, rumah layak huni, dan pemberdayaan.

Semua item-item pekerjaan tersebut diduga di mark-up. Ketika di-kroscek kondisinya tidak sesuai (*)

Editor : Redaksi