BERITABETA.COM, Ambon – Surat dakwaan delapan tersangka dari tiga pekara tipikor ini sudah rampung. Tim JPU Kejati Maluku telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (07/12/2021). Mereka kini menunggu proses sidang.

Pelimaphan berkas perkara milik delapan terdakwa/tersangka ini dilakukan oleh Tim JPU bersamaan dengan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait.

Penyerahan berkas perkara dan barang bukti dipimpin oleh Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Maluku, Achmad Attamimi.

“Hari ini kami melimpahkan berkas perkara delapan tersangka dari tiga kasus korupsi ke Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Ambon,” ujar Ahmad Attamimi kepada wartawan, Selasa (07/12/2021).

Dia menyebut tiga perkara dengan delapan tersangka tersebut adalah perkara dugaan penyimpangan pada Setda Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggran 2016 dengan dugaan kerugian negara Rp8,6 Miliar.

Dugaan penyalahgunaan dana retribusi pelayanan Pasar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Tahun Anggaran 2017 hingga 2019, dengan dugaan kerugian negara senilai Rp1,3 miliar.

Perkara dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah ataun BOS pada SMK Negeri 1 Kota Ambon Tahun Anggaran 2015 hingga 2018, yang dengan dugaan kerugian negara Rp2,2 miliar.

“Penyerahan berkas perkara ini juga bersamaan dengan sejumlah barang bukti terkait masing-masing perkara. Barang bukti berupa sejumlah dokumen,” jelasnya.

Diketahui kasus dugaan tipikor belanja langsung pada Setda Kabupaten SBB tahun anggaran 2016 senilai Rp18 miliar. akibat penyelewengan negara mengalami kerugian senilai Rp8,6 miliar.

Kasus ini ada lima orang tersangka. Yaitu mantan Sekda Kabupaten SBB Mansyur Tuharea, mantan Karateker Bupati SBB, Ujir Halid, RT, AP, dan AN.

Kasus dugaan tipikor dana retribusi Pasar Mardika tahun 2017-2019 terdapat dua tersangka. Yaitu PJL, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Kota Ambon, dan VPM, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Mardika, Disperindag Kota Ambon.

Hasil audit Inspektorat Kota Ambon menemukan kerugian negara senilai Rp1,3 miliar.

Kasus dugaan tipikor penyimpangan dana BOS SMK Negeri 1 Ambon dengan tersangka mantan Kepala SMK Negeri 1 Ambon, Steven Latuihamalo.

Hasil audit BPKP Perakilan Maluku menemukan kerugian negara akibat penyimpangan dana BOS SMKN 1 Ambon tahun anggaran 2015-2018 senilai Rp2,2 miliar. Anggaran ini tidak mampu dipertanggungjawabkan oleh tersangka.

Akibat penyelewengan yang dilakukan oleh delapan orang tersangka pada tiga perkara ini senilai Rp12.1 Miliar. (BB)

 

Editor: Redaksi