BERITABTEA.COM, Ambon – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku tampaknya tengah geliat menjebloskan tersangka korupsi ke Rumah Tahan Negara Kelas IIA Ambon, dan Lapas Ambon. Pada Jumat (12/11/2021), giliran dua orang tersangka korupsi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dijebloskan oleh Tim Penyidik Adhyaksa Maluku ke Bui.

Adalah PJL, selaku mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon/Kuasa Pengguna Anggaran, dan VPM, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Mardika, Disperindag Kota Ambon.

Eks Kadis Perindag Kota Ambon dan Kepala UPTD Pasar Mardika ini dituduh melakukan perbuatan melawan hukum berupa korupsi anggaran Retribusi Disperindag Pemkot Ambon, dalam interval waktu tiga tahun berturut-turut, atau sejak 2016 hingga 2019.

Sebelum digiring ke “Hotel Prodeo” alias Rutan Kelas IIA Ambon, PJL dan VPM sempat diperiksa Tim Penyidik Kejati Maluku. Mereka dicecar dengan sejumlah pertanyaan seputar anggaran Retribusi tahun 2016-2019 yang dikelola oleh Disperindag Kota Ambon.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku M Rudi mengatakan, PJL dan VPM ditahan karena empat hari lalu, Tim Penyidik telah menetapkan mereka sebagai tersangka tipikor penyalahgunaan Retribusi Pelayanan Pasar yang dikelola Disperindag Kota Ambon tahun anggaran 2016 hingga 2019.

“Dua tersangka ini terlibat korupsi anggaran Retribusi Disperindag Kota Ambon tahun anggaran 2016 sampai 2019,” kata M Rudi saat diwawancarai oleh wartawan di pelataran Gedung Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku, pada Jumat (12/11/2021).

Dua tersangka ini menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon, selama 20 hari kedepan atau terhitung pada 12 November hingga 2 Deseember 2021.

Rudi menyebut, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian oleh Inspektorat Pemerintah Kota Ambon menemukan kerugian daerah seputar pengelolaan anggaran Retribusi Pasar tahun anggaran 2016-2019 senilai Rp1,3 miliar.

Meski begitu, Aspidsus Kejati Maluku tidak menyebutkan total anggaran Retribusi tahun 2016-2019 dari nilai kerugian Rp1,3 miliar yang disebut oleh Tim Penyidik Kejati Maluku,  uang tersebut telah dikorupsi oleh PJL dan VPM.

Lalu dari total nilai kerugian Rp1,3 miliar ini, Aspidsus Kejati Maluku juga tidak merincikan secara jelas berapa banyak uang yang diperoleh dan dinikmati secara pribadi oleh dua tersangka tersebut.

Dia mengatakan, maksud penahanan dilakukan oleh penyidik terhadap dua tersangka ini merupakan rangkaian penyidikan, dan mencegah jangan sampai tersangka menghilangkan barang bukti.

“Penahanan ini tentunya masih dalam rangkaian penyidikan, termasuk perampungan berkas perkara mereka, sebelum dlimpahkan ke Pengadilan untuk kepentingan proses hukum lanjutan,” jelasnya.

M Rudi, Aspidsus Kejati Maluku
M Rudi, Aspidsus Kejati Maluku

 

Aspidusus berujar sebelum PJL dan VPM ditahan, sekitar empat hari lalu, Tim Penyidik Kejati Maluku telah menetapkan mereka sebagai tersangka korupsi anggaran Retribus Disperindag Kota Ambon.

Seterusnya, kata dia, PJL dan VPM diperiksa dengan status sebagai tersangka pada Jumat 12 November 2021. “Setelah itu dilakukan pemeriksaan kesehatan yakni swab, dan seterusnya mereka kita tahan di Rutan Kelas IIA Ambon untuk 20 hari kedepan,” timpalnya.

Dia menyatakan, PJL dan VPM dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (*)

 

Editor: Redaksi