Kata ‘bekas’ atau ‘eks’ kini nyaris punah dipakai untuk menerangkan posisi seseorang. Sejak ditetapkan sebagai kata baku dalam Bahasa Indonesia tahun 1984 silam, kata ‘mantan’ sebagai penggantinya laris manis dipakai.

Kata ini diambil dalam bahasa Basemah, Komering, dan Rejang yang bermakna ‘tidak berfungsi lagi’.

Dalam dunia asmara, kata mantan acap kali terdengar disandang untuk menerangkan seseorang yang pernah singgah di hati lawan jenisnya. Makanya kita sering mendegar kalimat “mantan terindah”, “mantan yang sukar dilupakan” dan seterusnya.

Pekan ini, sepertinya kata mantan kembali ramai terdengar di ruang publik Maluku. Namun mantan yang dimaksud bukan mantan pacar atau mantan kekasih. Yang jadi tranding topik adalah mantan pejabat publik.

Ada apa dengan mantan pejabat?  Mereka yang tranding itu, karena berada dalam pusaran korupsi. Mantan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau trand-nya disebut kepala dinas.

Ya, mereka dibidik petugas Kejaksaan lantaran perbuatan yang dilakukan saat berkuasa memimpin instansi di daerah. Uniknya, mereka para mantan ini juga sulit dilupakan. Bagai mantan sang kekasih dalam kisah asmara, Korps Adhyaksa terus mengincar mereka, dengan mengulik jejak kuasa yang ditinggalkan.

Setidaknya dalam pekan ini ada dua kasus dugaan korupsi yang menyeret para mantan ini. Kejaksaan ibarat tak bisa move on melupakan mereka para mantan itu. Dua hari berturut-turut, dua sang mantan jatuh dalam ‘pelukan Adhyaksa’.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Maluku Barat Daya, berinisial JJK dan mantan Kepala Dinas  Perindag Kota Ambon bernisial PL.

JJK lebih dulu digiring ke rutan klas II A Ambon pada Kamis 11 November 2021. Ia  disangka  dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan dua pabrik es tahun anggaran 2015 di Kabupaten Maluku Barat Daya.

JJK dalam kasus ini tidak sendirian, Ia ditahan bersama  dua rekannya berinisial Ny. AG dan ST yang diduga turut terlibat dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.

Ketiganya meninggalkan jejak yang sukar dilupakan oleh Korps Adhyaksa. Faktanya, perbuatan mereka yang terjadi pada tahun 2015 berhasil dikorek-korek hingga terungkap ke permukaan. Butuh waktu 6 tahun Korps Adhyaksa menggiring mereka ke hotel prodeo.

Para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.   

JJK dan dua rekannya baru menginap semalam. Hari ini, Jumat 12 November 2021, kembali korps berbaju coklat itu menggiring lagi mantan Kepala Dinas Perindag Kota Ambon bernisial PL.