Apapun kondisi para sang mantan ini, tak berdosa jika publik Maluku ikut menaruh harapan agar penegakan hukum atas kasus-kasus yang menyeret meraka dapat diselesaikan dengan tuntas.

Sebab, sebagai warga negara, kita pasti merasakan adanya keperihan bahkan nyilu disertai sesak di dada,  ketika membaca sebuah laporan yang disampaikan Indonesian Corruption Watch (ICW) tentang fenomena korupsi di negara kita.

Apa hasilnya? Wakil Koordinator ICW  Siti Juliantari dalam sebuah diskusi virtual pada 15 Agustus 2021 lalu mengungkap sepanjang tahun 2020 terdapat 444 kasus korupsi dengan nilai kerugian negara ditaksir Rp18,6 triliun telah ditindak oleh penegak hukum di Indonesia.

Jumlah para pelaku atau tersangkanya mencapai 875 orang. Ratusan tersangka ini  sebagian besar ditindak dengan Pasal 2 dan 3 UU tentang Tipikor mengenai perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi.

Motifnya sama  yakni memperkaya diri atau kepentingan pribadi maupun kelompoknya. Inilah fenomena yang terjadi, suka atau tidak korupsi di Indonesia patut disebut sudah membudaya. Maka tak heran ketika tak lagi berkuasa, para sang mantan dengan mudah jatuh ke ‘pelukan Adhyaksa’ karena tak ada lagi daya dan upaya (*)