BERITABETA.COM, Ambon – Tiga perkara tindak pidana korupsi atau tipikor dengan delapan (8) orang tersangka ini, surat dakwaan mereka tengah diproses oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Kota Ambon.

Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, dalam waktu dekat, 8 berkas perkara dari tiga kasus tipikor tersebut segera dilimpahkan oleh Tim Jaksa Penuntut (JPU) ke Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

“JPU saat ini tengah menyusun surat dakwaan para tersangka. Jika sudah rampung, secepatnya berkas perkara mereka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon untuk proses hukum lanjutan,” jelas Wahyudi Kareba kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Jumat (26/11/2021).

Dia menerangkan tiga perkara tipikor dengan 8 orang tersangka ini masing-masing kasus dugaan penyimpangan dana belanja langsung pada Sekretariat Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2016 senilai Rp18 miliar, dengan lima orang tersangka merugikan negara Rp8,6 Miliar.

Perkara tipikor dugaan penyimpangan atau salahkelola dana retribusi Pasar Mardika oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Kota Ambon tahun 2016-2019 dengan dua orang tersangka merugikan daerah Rp1,3 miliar.

Kemudian perkara tipikor penyalahgunaan dana BOS pada SMK Negeri 1 Ambon tahun anggaran 2015-2018, dengan satu orang tersangka merugikan negara senilai Rp2,2 miliar.

Wahyudi mengatakan, tiga kasus atau perkara tipikor dengan 8 orang tersangka ini, jika sudah ada yang mengembaklikan uang kerugian negara, hal tersebut akan disampaikan oleh [Kejati Maluku] ke public.

“Sementara ini belum ada yang kembalikan. Kalau ada yang kembalikan uang kerugian, pasti kita sampaikan ke teman-teman [wartawan],” tuturnya.

Diketahui kasus tipikor Belanja Setda SBB dengan lima orang tersangka masing-masing, Sekda Kabupaten SBB [nonaktif] Mansyur Tuharea, mantan karakteker Bupati SBB, Ujir Halid, serta dua pegawai Pemkab SBB yaitu RT, AP dan AN.

Lalu dua tersangka pada perkara Tipikor penyalahgunaan Retribusi Disperindag Kota Ambon tahun anggaran 2016-2019 yaitu mantan Kadis Perindag Kota Ambon, PJL, dan Kepala UPTD Pasar Mardika Ambon, VPM. Dan satu tersangka kasus dana BOS SMK Negeri 1 Ambon adalah Steven Latuihamalo.

Sambil menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor pada kantor PN Ambon, 8 orang tersangka tersebut masih ditahan oleh pihak Kejati Maluku di Rutan Kelas IIA Ambon. (*)

 

Editor: Redaksi