BERITABETA.COM, Ambon – Perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku belum tamat. Proses hukum selanjutnya bergulir di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) di Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku resmi mengajukan kasasi ke MA RI, akibat majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon membebaskan terdakwa Tan Lie Tjen alias Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa, dari segala dakwaan JPU.

“Benar (JPU) tadi sudah nyatakan kasasi atas perkara Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa,” ucap Ahmad Attamimi, Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku saat di konfirmasi beritabeta.com di Ambon Kamis, (12/08/2021).

Ia menjelaskan, terkait memori kasasi setelah JPU menyatakan kasasi, maka JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk menyerahkan (memori kasasi) tersebut ke MA RI di Jakarta.

“Sudah kami nyatakan kasasi tadi siang, Kamis 12 Agustus 2021,” kata Ahmad Attamimi.

Hal senada juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.

“JPU Kejati Maluku sudah nyatakan kasasi terhadap putusan bebas majelis hakim Tipikor atas terdakwa Ferri Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa,” tandas Wahyudi menjawab beritabeta.com melalui telepon seluler, Kamis malam (12/08/2021).

Kasasi terkait perkara dugaan tipikor jual beli lahan untuk proyek pembangunan PLTMG Namlea Kabupaten ini diajukan JPU, karena terdakwa Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa dibebaskan oleh majelis hakim Tipikor PN Ambon dari segala dakwaan JPU Kejati Maluku.

Hasil audit perhitungan kerugian negara BPKP Perwakil Maluku sebesar Rp.6 miliar lebih juga diabaikan oleh majelis hakim Tipikor PN Ambon.

Majelis hakim mengklaim dua terdakwa itu tidak melakukan tindak pidana atau melanggar hukum juga tidak merugikan negara dalam jual beli lahan untuk proyek PLTMG.