Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Ye Oceng Ahmadali dan kawan-kawan menghadirkan dua orang saksi. Yaitu Hengky Sirait, Pemilik Hotel Amboina, dan Feny Tjiong, pemilik penginapan Mentari Indah di Piru, Ibukota Kabupaten SBB.
Tiga terdakwa dalam perkara ini dituntut dengan hukuman pidana yang sama yakni 8,6 tahun penjara.
Majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan 4 unit Speedboat milik Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten MBD tahun anggaran 2015 senilai Rp1,5 miliar.
Berbagai bukti atau fakta terkait perkara dugaan korupsi jual beli lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) itu, sudah dimasukkan JPU dalam memori kasasi. Seterusnya diproses oleh Hakim Agung MA RI.
Sidang putusan Praperadailan secara online pada Senin (30/08/2021) lalu, dipimpin Hakim PN Ambon Lucky Rombot Kalalo, memutuskan Odie Orno tidak bersalah. Status (Odie Orno) sebagai tersangka digugurkan oleh hakim.
Pertimbangan hukum disertai bukti-bukti seputar perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Namlea Kabupaten Buru itu, telah dituangkan atau dimuat JPU Kejati Maluku dalam memori kasasi dimaksud.
Terkait memori kasasi setelah JPU menyatakan kasasi, maka JPU memiliki waktu selama 14 hari untuk menyerahkan (memori kasasi) tersebut ke MA RI di Jakarta.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim menyatakan, dua terdakwa ini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam jual beli lahan untuk proyek pembangunan PLTMG di Namela.