BERITABETA.COM, Ambon – Desianus Orno alias Odie Orno, eks Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, tetap diadili oleh majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon.

Kepastian itu ditandai dengan putusan sela yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pasti Tarigan, dalam persidangan yang digelar di kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (14/09/2021).

Majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan 4 unit Speedboat milik Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten MBD tahun anggaran 2015 senilai Rp1,5 miliar. Status hukum Odie Orno dalam perkara ini tetap sebagai terdakwa.

Putusan sela majelis hakim ini menanggapi atau menjawab permohonan tim Penasehat Hukum Odie Orno dalam persidangan sebelumnya.  

Dimana putusan majelis hakim dalam sidang Praperadilan Senin 30 Agustus 2021, menggugurkan status tersangka yang diberikan  penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terhadap Odie Orno. Penasihat hukum juga meminta persidangan perkara kliennya dihentikan.

Berdasarkan putusan sela majelis hakim menganggap tim penasehat hukum terdakwa Desianus Orno telah mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum.

Lalu keberatan yang disampaikan tim penasehat hukum terdakwa juga dinilai tidak menyebutkan secara terperinci tentang alasan di balik pengajuan keberatan mereka.

Sehaingga majelis hakim menilai sudah sepatutnya menolak keberatan tim penasihat hukum tersebut.

“Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan 4 unit Speedboat Dishub dan Kominfo kabupaten MBD dengan terdakwa Odie Orno akan selanjutnya akan dengan agenda pemeriksaan saksi,” ucap hakim Pasti Tarigan saat membacakan putusan sela.