BERITABETA.COM, Ambon – Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Desianus Orno alias Odie Orno, dianggap tidak bersalah atau tidak melanggar hukum oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri atau PN Ambon.

Status tersangka Odie digugurkan oleh majelis hakim melalui sidang Praperadilan di ruang Pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri atau PN Ambon, Senin (30/08/2021). Sidang ini dipimpin hakim Lucky Rombot Kalalo, berlangsung secara virtual (online).

Sebelumnya, Senin 16 Agustius 2021, Odie Orno, Direktur CV. Tri Putra Fajar Margareth Simatauw, dan Rego Kontul, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sudah diserahkan bersama barang bukti oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Status tiga orang ini adalah tahanan kota, wajib lapor.

Mereka dijerat oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan empat unit Speedboat Dishub dan Infokom Kabupaten MBD tahun anggaran 2015 senilai Rp.1,5 miliar.

Namun Odie Orno menempuh upaya hukum lanjutan dengan jalan permohonan Praperadilan ke PN Ambon. Ia tak puas ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Odie (pemohon) menyampaikan praperadilan melalui Tim Kuasa Hukum masing-masing; Herman Koedoebun, Firel E Sahetapy dan Henri Lusikooy. Praperadilan lalu diproses di PN Ambon.

Pucuk dicinta ulam pun tiba. Status tersangka (Odie), digugurkan oleh majelis hakim. Hakim menyebut Odie tidak bersalah dalam perkara dugaan tipikor pengadaan 4 unit Speedboat Dishub dan Infokom Kabupaten MBD tahun anggaran 2015 senilai Rp.1,5 miliar.

"Penetapan status pemohon sebagai tersangka tidak sah menurut hukum,"kata Hakim Lucky Rombot Kalalo saat membacakan putusan Praperadilan Odie Orno.

Hakim pun mengabulkan 4 dari 5 poin permohonan praperadilan yang disampaikan Odie Orno.

Petikannya; meminta hakim menjatuhkan putusan pertama, mengabulkan permohonan (pemohon) untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tindakan termohon (penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku), menetapkan pemohon sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU   RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor SP. Asts/01/I/2021/Ditreskrimsus, tertanggal 12 Januari 2021 adalah tidak sah.

Poin ketiga, menyatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang diterbitkan termohon nomor : SP. Sidik/16/IX/2017/Ditreskrimsus tanggal 29 September 2017 adalah tidak sah.

Empat, memerintahkan termohon untuk menghentikan pemeriksaan penyidikan atas diri pemohon dalam perkara a quo.

Poin kelima, memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon.

Menyikapi putusan prpaeriadilan kliennya, kuasa hukum Oddie Orno, dalam hal ini Hendrik Lusikooy tak banyak berkomentar.

Ia hanya mengatakan, dalam sidang pokok perkara yang akan digelare Selasa (31/08/2021) dengan agenda dakwaan, mereka (tim kuasa hukum) akan meminta penetapan berdasarkan Praperadilan, agar perkara ini tidak lagi proses lanjut alias dihentikan.

"Besok (selasa 31 Agustus 2021), itu kan sidang pokok perkara ini. nanti, kami akan minta surat penetapannya agar perkara ini tidak lagi dilanjutkan. Sebab sudah ada putusan praperadilan," kata Hendrik.

Sementara itu, soal putusan praperadilan hakim PN Ambon terhadap oidie Orno, baik Ditreskrimsus Polda Maluku maupun Kejati Maluku belum memberikan keterangan resmi. (BB-RED)