BERITABETA.COM, Ambon – Barang bukti berupa 6 unit mesin dan alat-alat navigasi tersebut berasal dari proyek pengadaan 4 unit Speedboat Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun anggaran 2015 senilai Rp.1,5 miliar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara ini dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Kota Ambon, Senin (16/08/2021).

Pantauan beritabeta.com, 6 unit mesin dan alat-alat navigasi untuk Speddboat Dishub MBD tersebut diangkut dengan menggunakan mobil truk berwarna kuning, nomor polisi DE 8101 LU.

Mobil bermuatan barang bukti alias barbuk itu parkir sejak siang di halaman kantor Kejati Maluku hingga Senin malam (16/08/2021).

Pada pukul 19.45 WIT mobil tersebut bergeser atau keluar dari halaman gedung Adhyasak Maluku. Selain supir tampak dua orang berpakaian preman berada di bak mobil mengawal barbuk tersebut.