Barbuk ditutup dengan menggunakan terpal warna biru. Setelah diperiksa oleh pihak Kejati Maluku, kemudian dibawa atau dititipkan sementara pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Ambon.

Tiga tersangka dalam perkara ini masing-masing Desianus Orno alias Odie, mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD, Direktur CV. Tri Putra Fajar Margareth Simatauw, dan Rego Kontul, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sudah berstatus tahanan kota.  

Mereka kini menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon.

Kepala Seksi Penerangan Hukum atai Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, tahap II perkara ini sudah selesai.

“Selanjutnya menunggu pelimpahan berkas perkara tiga tersangka itu ke pengadilan,” pungkasnya. (BB-SSL)