BERITABETA.COM, Ambon – Pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pengadaan Speedboat Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun 2015 senilai Rp.1,5 miliar masih bergulir di Ditreskrimsus Polda Maluku.

Pada 12 Januari 2021 lalu, Desianus Orno (Odie Orno), mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Direskrimsus Polda Maluku.

Selanjutnya, penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum lain dalam proyek sarat korupsi itu. Oknum lain juga digadang berpeluang untuk ditetapkan sebagai tersangka baru, mengikuti jejak Odie Orno. Siapa dia? Hanya saja ihwal ini masih dirahasiakan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Maluku.

"No comment ah,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso, saat dihubungi bertabeta.com melalui Whats’App, Selasa (02/03/2021).

Sementara itu, informasi yang dihimpun di lingkup Ditreskrimsus Polda Maluku menuturkan, tim penyidik tengah mempersiapkan berkas tersangka Desianus Orno.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Odie Orno belum diperiksa. Saat ini lagi pemberkasan,” ujar sumber di lingkup Ditreskrimsus Polda Maluku kepada beritabeta.com, Selasa (02/03/2021).

Akibat penyelewengan dalam proyek pengadaan Speedboat MBD itu diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp.1,2 miliar. "Kerugian dalam dugaan korupsi Speedboat MBD itu senilai Rp. 1,2 miliar. Di samping pemberkasan, tersangka juga akan diperiksa,” ungkap sumber tersebut.

Sebelumnya status tersangka Desianus Orno, secara resmi disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat, kepada wartawan di markas Polda Maluku, Rabu (24/02/2021) lalu.

“Dia (Desianus Orno) sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2021,” ungkap Kombes Pol. Mohamad Roem Ohoirat.

Ia menjelaskan, Desianus Orno ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah mengantongi dua alat bukti atau lebih. Yang mana alat bukti itu, menjurus kepada keterlibatan (mantan Kadis Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD) itu.

Sebelumnya, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Ardi sebelumnya menyatakan, untuk memenuhi berbagai unsur pasal melawan hukum, penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, hasil audit tentang kerugian keuangan negara, telah dikantongi sejak pekan lalu. Namun terkait siapa yang lebih bertanggung jawab dalam perkara ini, kata Ardi, hal itu bisa terjawab melalui pembuktian unsur pasal lain. Misalnya, perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain.

Diketahui, proyek pengadaan 4 unit Speedboat Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD tahun anggaran 2015 senilai Rp.1.524.600.000,- ditangani oleh CV. Triputra Fajar, dengan Direkturnya Margaretha Simatauw.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2016 ditemukan dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran yang dilakukan oknum terkait senilai Rp.1,2 miliar. Selanjutnya, pada 2017 kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku.

Tim Ditreskrimsus Polda Maluku pun sudah pernah bertandang ke Tiakur, melihat sekaligus memasang garis polisi pada bodi Speedboat yang diparkir di Pantai Tiakur, Kabupaten MBD.

Indikasi penyelewengan ditemukan oleh BPK. Dugaan terjadi manipulasi anggaran. Empat unit Speedboat itu setelah pengadaan ternyata belum di kirim pelaksana proyek ke Tiakur, MBD. Padahal, anggaran pengadaan 4 unit Speedboat itu sudah dicairkan 100 persen pada 2016.

Setelah mengetahui BPK mengaudit proyek tersebut, mantan Kadis Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD, Deseianus Orno, kemudian memerintahkan pelaksana proyek untuk mengirim dua unit Speedboat ke Tiakur, Ibukota Kabupaten MBD. Celakanya, dua dari 4 unit Speedboat itu sudah rusak. (BB-SSL)