BERITABETA.COM, Ambon - Penanganan perkara tindak pidana korupsi [tipikor] harus transparan. Tak terkecuali proses penyidikan kasus/perkara dugaan korupsi permintaan dan distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual, Maluku, tahun anggaran 2016-2017.

Pegiat Antikorupsi yang juga Sekretaris Solidaritas Nasionalis Peduli Rakyat (SNIPER) Idham Sangadji kepada beritabeta.com Kamis (02/12/2021), meminta Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Maluku, agar dalam penyidikan kasus ini dilakukan secara transparan alias terbuka.

Menurutnya, dugaan kejahatan korupsi melalui permintaan dan distribusi CBP Tual tahun anggaran 2016-2017, patut diungkap oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Proses hukum sepatutnya dilakukan secara transparan, tanpa melihat jabatan, pangkat dan golongan oknum yang terlibat dalam perkara ini.

"Entah itu pejabat penting sekelas kepala daerah, kepala dinas dan kepala seksi dan lain-lain, Tim Penyidik tidak perlu takut. Bila fakta hukum menunjukan ada keterlibatan atau penyelewengan alias korupsi di CBP tersebut, ya dituntaskan. Jangan ada yang merasa kebal hukum disini," tandas Idham.

Dia mengaku, memang batas waktu penyidikan sebuah perkara itu tidak ada. Tetapi, setidaknya penyidik punya kewajiban untuk menyampaikan perkembangan penyidikan perkara ini, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan [SP2HP] kepada pelapor.

Sekecil apapun perkembangan perkara ini, kata dia, seharusnya penyidik menginformasikan [perkembangan] t=dimaksud kepada pelapor. Karena kalau tidak [pelapor] dapat eskalasi pelaporan kepada atasan penyidik," ketusnya.

Sebaliknya bila tim penyidik mendapatkan perkembangan terkait penanganan perkara ini pun patut untuk disampaikan atau dipublikasikan SP2HP ke media massa.

"Kasus ini kan sudah di fase penyidikan, nah calon tersangkanya tidak perlu ditutupi. Biasanya kan saat penyelidikan itu statusnya masih saksi terlapor [calon tersangka], kalau penyidikan saya menduga kasus ini sudah ada tersangka. Sekarang butuh transparansi dari penyidik. Kan bisa disampaikan inisial saja," tukasnya.